SUKABUMITREN.COM - Profesor atau guru besar bukanlah jabatan main-main. Jabatan ini hanya diberikan bagi seseorang yang memiliki keahlian dan kepakaran dalam bidang atau ilmu tertentu. Di Indonesia, profesor itu merujuk pada Jabatan Fungsional Dosen di perguruan tinggi.
Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Karena merupakan jabatan akademik tertinggi, tentu saja mendapat gelar profesor bukanlah perkara mudah. Berbagai macam persyaratan harus dipenuhi.
Dalam istilah bahasa pergaulan sehari-hari, dikenal kata “gempor” yang berarti sangat melelahkan. Ya, beratnya jalan yang harus ditempuh seseorang untuk menjadi profesor, memang bisa membuat calon penyandangnya “gempor”, alias mengalami lelah yang teramat sangat.
Baca juga: Tidak Mengajar Mengaku Profesor atau Guru Besar? Simak Syarat dan Aturan-Aturannya!
Sebab, sebelum layak menyandang jabatan profesor, seorang dosen diwajibkan melalui jenjang berlapis-lapis dahulu, mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan akhirnya Profesor.
Dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Aturan Permenpan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, seorang dosen harus mengajar minimal 10 tahun dan telah memenuhi kriteria tertentu, untuk bisa ditahbiskan menjadi profesor.
Di luar persyaratan itu, masih banyak persyaratan lain yang harus dipenuhi seorang dosen, yang betul-betul bisa membuatnya jadi terkena kondisi itu tadi: yakni gempor!
Syarat-syarat itu adalah:
- Memenuhi Angka Kredit Tertentu
Kenaikan jabatan di perguruan tinggi bisa diperoleh seorang dosen, jika memenuhi angka kredit kumulatif sesuai jenjang yang dituju. Penilaian angka kredit ditentukan oleh unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur utama terdiri dari (A) Pendidikan, (B) Melaksanakan Pendidikan, (C) Penelitian, dan (D) Pengabdian pada Masyarakat.
Sedangkan unsur Penunjang atau (E) terdiri dari kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen.
Adapun jumlah kredit kumulatif tiap jenjang, yakni Asisten Ahli adalah 150, Lektor (200/300), Lektor Kepala (400/550/700), dan Profesor (859/1.050).
Guru besar dengan angka kredit 850 bisa mencapai golongan 4D. Sedangkan profesor dengan angka kredit 1.050 bisa mencapai golongan 4E.
2. Batas Pengajuan Berkas Syarat
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 67 ayat 4, pemberhentian dosen karena batas usia pensiun dilakukan pada usia 65 tahun.
Karena itu, calon profesor harus sudah selesai melengkapi berkas pengajuan minimal satu tahun sebelum waktu pensiun. Artinya usul kenaikan jabatan profesor maksimal dilakukan pada usia 64 tahun.
Syarat ini perlu diperhatikan, supaya pengaju bisa memenuhi kekurangan angka kredit selama masa tenggang tersebut. Adapun penilaian angka kredit itu bisa sampai 55 hari.
3. Memiliki Ijazah Doktor
Persyaratan naik jabatan akademik dosen menjadi lektor, lektor kepala, dan profesor telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Aturan Permenpan Nomor 17 Tahun 2013.
Di peraturan itu disebutkan, syarat pertama bagi dosen yang ingin mengusulkan diri menjadi profesor harus memiliki ijazah Doktor (S3) atau sederajat. Masa kepemilikan ijazah paling singkat tiga tahun dari waktu pengajuan.
4. Punya Publikasi Karya Ilmiah di Jurnal Internasional Bereputasi
Syarat selanjutnya adalah pengusul harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi.
Kriteria karya ilmiah yang bisa dipublikasikan ke jurnal internasional bereputasi harus memiliki ISSN, ditulis dengan bahasa resmi PBB, memiliki terbitan online, ditulis sesuai dengan kaidah ilmiah, dan lainnya.
5. Minimal 10 Tahun Bekerja Sebagai Dosen
Adapun syarat lama bekerja sebagai dosen bagi yang ingin mengusulkan sebagai profesor adalah 10 tahun. Namun, khusus bagi dosen yang punya prestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya, bisa diangkat ke jenjang jabatan akademis 2 (dua) tingkat lebih tinggi.
Baca juga: Ada 8.000-an Profesor di Indonesia pada 2023: Ini Cara Lacak Nama-Namanya
Jika melihat aturan dan syarat-syarat di atas, maka penetapan jabatan profesor itu tidaklah sederhana dan instan. Namun, ditetapkan melalui proses panjang sesuai regulasi, seleksi, dan penilaian yang kredibel.
Penetapan syarat-syarat itu sekaligus juga untuk menutup kemungkinan seseorang “mengaku-ngaku” diri sebagai profesor, tanpa rekam jejak yang jelas, utamanya tanpa bukti mengajar di perguruan tinggi.
Profesor adalah jabatan yang luar biasa terhormat, yang tidak sepatutnya di-klaim seseorang dengan cara seenaknya, semata mungkin agar tersohor. Sebab, untuk menggapai jabatan itu, seperti sudah diulis di atas, jalan yang dilalui benar-benar bikin “gempor”, alias luar biasa melelahkan. (*)