Panbers

Tidak Mengajar Mengaku Profesor atau Guru Besar? Simak Syarat dan Aturan-Aturannya!

Jumat, 21 Jun 2024 14:07
    Bagikan  
Tidak Mengajar Mengaku Profesor atau Guru Besar? Simak Syarat dan Aturan-Aturannya!
freepik

SUKABUMITREN.COMSiapa tak ingin menjadi profesor atau guru besar? Di Indonesia, itu adalah jabatan yang luar biasa bergengsi. Sebab, tidak banyak orang yang mampu meraihnya. Jumlah profesor atau guru besar di Indonesia pada 2023, tercatat tidak seberapa bila dibandingkan dengan  jumlah penduduk Indonesia, yang mencapai 275 juta jiwa pada 2022.

Sebagaimana dikutip dari data yang diunggah akun Instagram @leideninstitute, 11 Juni 2024, jumlah profesor atau guru besar pada 2023 “hanya” mencapai sekitar 2,61 persen dari total 311.163 dosen aktif, atau sekitar 8.118 profesor, di seluruh Indonesia.

Baca juga: Ada 8.000-an Profesor di Indonesia pada 2023: Ini Cara Lacak Nama-Namanya

Demi menghormati para pemegang jabatan itu, nama-nama dari para profesor atau guru besar ini dapat dilacak dengan mudah oleh siapa pun di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) di https://pddikti.kemdikbud.go.id

Melalui laman ini, cukup dengan memasukkan nama, langsung dapat diketahui di mana seseorang menjadi dosen, beserta data singkat, riwayat pendidikan, dan riwayat mengajar.

Sementara, untuk mengetahui publikasi di jurnal internasional, dapat dilakukan pelacakan di Google Scholar melalui laman https://scholar.google.com/ atau tiap laman jurnal secara langsung.

Berkat mekanisme yang sedemikian transparan itu, maka keabsahan pemegang jabatan profesor atau guru besar pun benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Cara ini sekaligus juga untuk menutup kemungkinan seseorang dengan mudah “mengaku” dirinya sebagai profesor atau guru besar, tanpa diketahui rekam jejaknya sebagai dosen atau pengajar di institusi pendidikan tinggi.

Siapa pun dosen di Indonesia, pasti keberatan dengan klaim pengakuan semacam itu. Sebab, untuk meraih jenjang jabatan profesor atau guru besar di Indonesia, seorang dosen harus menempuh sejumlah syarat yang rumit, panjang, melelahkan, dan tidak mudah berikut ini:

  1. Gelar Doktor (S3). Memiliki gelar doktor dari perguruan tinggi terakreditasi
  2. Publikasi Ilmiah. Memiliki sejumlah publikasi di jurnal internasional bereputasi, seperti Scopus atau Web of Science. Misalnya, bagi Lektor Kepala, perlu menambahkan empat artikel di Scopus, di mana dua diantaranya dengan SJR (Scientific Journal Ranking) 0,4.
  3. Angka Kredit. Mengumpulkan angka kredit yang diperlukan berdasarkan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
  4. Pengalaman Akademik. Memenuhi syarat pengalaman mengajar dan membimbing mahasiswa, terutama pada tingkat doktoral.
  5. Syarat tambahan: menjadi penguji atau pembimbing program doktor, reviewer jurnal internasional bereputasi, atau penerima hibah penelitian sebagai ketua.

Baca juga: Berpenduduk 275,5 Juta Jiwa pada 2022, Ternyata Cuma Segini Jumlah Profesor di Indonesia

Dikutip dari dari Wikipedia, Jumat, 21 Juni 2024, pemerintah melalui Permenpan 46 Tahun 2023 (pasal 26 ayat 3) juga telah mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk mencapai jenjang profesor atau guru besar, yakni sebagai berikut:

  1. Ijazah Doktor (S3) atau sederajat
  2. Paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3)
  3. Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi
  4. Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun

Terkait dengan syarat di atas, maka ditetapkan pula aturan sebagai berikut:

  1. Jabatan profesor hanya berlaku ketika yang bersangkutan berada di lingkungan akademik
  2. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri (atau diberhentikan) dari kampus, maka tidak berhak lagi menyandang jabatan profesor
  3. Jika seorang profesor sudah memasuki usia pensiun, maka jabatan profesornya otomatis hilang

Saat ini, seperti tertulis di laman http://www.bkn.go.id milik  Badan Kepegawaian Negara (BKN), batas usia pensiun (BUP) bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar atau Profesor adalah 70 tahun.

Ringkasnya, “pengakuan” dari seseorang, bahwa dirinya adalah profesor atau guru besar, tidaklah sah dijadikan pegangan legalitas hukum! Banyak sekali syarat dan aturan hukum yang menyertai dan mengawal jabatan bergengsi itu. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
Profesor

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 5-Apr-2025 08:16
Info Lowongan Kerja
Diduga Korsleting Listrik, Mobil Pembawa BBM Terbakar di Jalan Kalapa Nunggal Sukabumi
Pingsan di Situgunung Sukabumi, Wisatawan asal Banten Diselamatkan Petugas Pospam Polres Sukabumi Kota

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 4-Apr-2025 09:40
Info Lowongan Kerja
3 Hari Libur Idul Fitri, 8.000-an Kendaraan Keluar Exit Tol Bocimi Menuju Sukabumi
Lebaran ke-3 Malam di Tol Bocimi: Kendaraan Masih Padat Merayap Menuju Sukabumi, Ini Foto-fotonya
Hari ke-2 Idul Fitri: Macet Horor di Exit Tol Bocimi Parungkuda Sukabumi, Simak Foto-fotonya
Dipakai Wisata Warga, Ambulance Desa Ditertibkan Polisi di Exit Tol Bocimi Parungkuda Sukabumi
Terjebak Macet Berjam-Jam Menuju Sukabumi, Penumpang Mobil Pilih Jalan Kaki ke Luar Tol Bocimi
Hari ke-2 Idul Fitri, Terjadi Macet Panjang Menuju Sukabumi di Tol Bocimi dan Jalan Raya Bogor-Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 1-Apr-2025 11:13
Info Lowongan Kerja
Takbiran-Lebaran di Cibadak Sukabumi: Meriah dan Khidmat, Ini Foto-fotonya
Edarkan Narkotika Jelang Idul Fitri, 4 Terduga Pelaku Diamankan Petugas Polres Sukabumi Kota

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 30-Mar-2025 13:33
Info Lowongan Kerja
Hujan Deras Akhir Pekan Jelang Lebaran, Atap 2 Kelas SDN Nyenang Sukabumi Ambruk
3 Hari Jelang Idul Fitri, Arus Lalulintas Padat Merayap Terlihat di Jalan Raya Bogor-Sukabumi
Operasi 1 Bulan di 9 TKP, Polres Sukabumi Kota Amankan 10 Tersangka Kasus Narkoba dan Selamatkan 7 Ribu Jiwa

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 28-Mar-2025 09:43
Info Lowongan Kerja
Tertabrak Mobil di Jalan Raya Bogor Sukabumi, Lelaki Juru Parkir Luka Berat dan Dirawat di RSUD Sekarwangi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 27-Mar-2025 11:47
Info Lowongan Kerja