SUKABUMITREN.COM - Profesor atau guru besar adalah seorang guru senior, dosen, dan/atau peneliti yang biasanya dipekerjakan oleh lembaga/institusi pendidikan setingkat perguruan tinggi atau universitas.
Di Indonesia, gelar Profesor merupakan jabatan fungsional, dan bukan gelar akademis. Ketentuan ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Butir 3, yang menyebutkan: guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Baca juga: Berpenduduk 275,5 Juta Jiwa pada 2022, Ternyata Cuma Segini Jumlah Profesor di Indonesia
Jika sebelumnya dosen dengan gelar akademis magister (S2), atau bahkan sarjana (S1), bisa menjadi guru besar atau profesor, maka sejak tahun 2007 hanya mereka yang memiliki gelar akademik doktor saja yang bisa menjadi profesor. Sebab, hanya profesor-lah yang memiliki kewenangan untuk membimbing calon doktor.
Dikutip dari akun IG @leideninstitute, jumlah profesor di Indonesia pada 2023 mencapai sekitar 2,61 persen dari total 311.163 dosen aktif, atau kurang lebih 8.118 profesor di seluruh Indonesia.
Angka ini menunjukkan, betapa tidak mudah untuk menjadi seorang profesor. Guna menyandang jabatan profesor atau guru besar di Indonesia, seorang dosen harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:
- Gelar Doktor (S3). Memiliki gelar doktor dari perguruan tinggi terakreditasi
- Publikasi Ilmiah. Memiliki sejumlah publikasi di jurnal internasional bereputasi, seperti Scopus atau Web of Science. Misalnya, bagi Lektor Kepala, perlu menambahkan empat artikel di Scopus, di mana dua diantaranya dengan SJR (Scientific Journal Ranking) 0,4.
- Angka Kredit. Mengumpulkan angka kredit yang diperlukan berdasarkan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
- Pengalaman Akademik. Memenuhi syarat pengalaman mengajar dan membimbing mahasiswa, terutama pada tingkat doktoral.
- Syarat tambahan: menjadi penguji atau pembimbing program doktor, reviewer jurnal internasional bereputasi, atau penerima hibah penelitian sebagai ketua.
Berdasarkan syarat-syarat yang tidak mudah tersebut, maka seseorang yang mengaku sebagai profesor pun dapat langsung dilacak rekam jejak kelimuan dan jabatan akademisnya dengan sangat detail. Di lingkungan perguruan tinggi, pelacakan dapat diilakukan dengan pencarian di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) di https://pddikti.kemdikbud.go.id/
Melalui laman ini, cukup dengan memasukkan nama, langsung dapat diketahui di mana seseorang menjadi dosen, beserta data singkat, riwayat pendidikan, dan riwayat mengajar.
Sementara, untuk mengetahui publikasi di jurnal internasional, dapat dilakukan pelacakan di Google Scholar melalui laman https://scholar.google.com/ atau tiap laman jurnal secara langsung.
Berkat mekanisme yang sedemikian transparan, maka keabsahan pemegang jabatan profesor pun benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. (*)