Berpenduduk 275,5 Juta Jiwa pada 2022, Ternyata Cuma Segini Jumlah Profesor di Indonesia

Selasa, 11 Jun 2024 21:15
    Bagikan  
Berpenduduk 275,5 Juta Jiwa pada 2022, Ternyata Cuma Segini Jumlah Profesor di Indonesia
kibrispdr.org

-

SUKABUMITREN.COMProfesor adalah sebuah kata dari Bahasa Latin, yang bermakna “seseorang yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar”. Berdasarkan makna itu, sebagaimana dikutip dari WikipediA, Selasa, 11 Juni 2024, pukul 18:51 WIB, profesor atau guru besar adalah seorang guru senior, dosen, dan/atau peneliti, yang biasanya dipekerjakan oleh lembaga/institusi pendidikan setingkat perguruan tinggi atau universitas.

Di Indonesia, gelar Profesor merupakan jabatan fungsional, dan bukan gelar akademis. Ketentuan ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Butir 3, yang menyebutkan: guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Jika sebelumnya dosen dengan gelar akademis magister (S2), atau bahkan sarjana (S1), bisa menjadi guru besar atau profesor, maka sejak tahun 2007 hanya mereka yang memiliki gelar akademik doktor saja yang bisa menjadi profesor. Sebab, hanya profesor-lah yang memiliki kewenangan untuk membimbing calon doktor.

Alhasil, dalam dunia profesi pendidikan tinggi, ada empat tingkatan jabatan fungsional. Pertama, Asisten Ahli. Kedua, Lektor. Ketiga, Lektor Kepala. Dan yang keempat sekaligus tertinggi adalah Profesor atau Guru Besar.

Mengingat pentingnya peran dan wewenang profesor, maka wajar bila negara sebesar Indonesia, dengan jumlah penduduk mencapai 275,5 juta jiwa pada 2022, dituntut memiliki banyak profesor. Dikutip dari akun IG @leideninstitute, Selasa, 11 Juni 2024, pukul 19:04 WIB, jumlah profesor di Indonesia pada 2023 ternyata “hanya” mencapai sekitar 2,61 persen dari total 311.163 dosen aktif, atau sekitar 8.118 profesor di seluruh Indonesia.

Angka itu menunjukkan, betapa jumlah profesor masih relatif rendah dibandingkan dengan total jumlah dosen aktif di Tanah Air. Kondisi ini, antara lain, disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang persyaratan kenaikan pangkat, dan tantangan dalam memenuhi syarat publikasi ilmiah.

Untuk menjadi profesor atau guru besar di Indonesia, seorang dosen harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:

  1. Gelar Doktor (S3). Memiliki gelar doktor dari perguruan tinggi terakreditasi.
  2. Publikasi Ilmiah. Memiliki sejumlah publikasi di jurnal internasional bereputasi, seperti Scopus atau Web of Science. Misalnya, bagi Lektor Kepala, perlu menambahkan empat artikel di Scopus, di mana dua diantaranya dengan SJR (Scientific Journal Ranking) 0,4.
  3. Angka Kredit. Mengumpulkan angka kredit yang diperlukan berdasarkan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat.
  4. Pengalaman Akademik. Memenuhi syarat pengalaman mengajar dan membimbing mahasiswa, terutama pada tingkat doktoral.
  5. Syarat tambahan: menjadi penguji atau pembimbing program doktor, reviewer jurnal internasional bereputasi, atau penerima hibah penelitian sebagai ketua.

Regulasi dan persyaratan tersebut diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Nah, bagi yang kini tengah semangat mengejar gelar doktor (S3), tetap semangat. Siapa tahu, sosok Anda kelak akan menambah jumlah profesor di Indonesia. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
Profesor

Berita Terbaru

Tiga Hari Tak Dicari Keluarga, Mayat Lelaki Tanpa Identitas Dimakamkan di Belakang RSUD Sekarwangi Sukabumi
Kecanduan Judi Online? Berikut Tips Polres Sukabumi Kota untuk Sembuh
Mantan Kapolres Sukabumi Kini Jabat Kabid Propam Polda NTB, Ini Sosoknya yang Penuh Prestasi
H. Deden Deni Wahyudin, SE, Siap Mengemban Amanah sebagai Wakil Bupati Sukabumi
Ikuti Program PSA, Kelompok Petualang Cilik Sukabumi Bermain Bersama Polisi
Jumat Berkah: Menunaikan Ibadah dengan Layanan Berkelas di Masjid Sejuta Pemuda Sukabumi
Kasus Mayat Tanpa Identitas di Cibadak Sukabumi: Sidik Jari Tidak Dikenali, Belum ada Keluarga Mencari
Sopir Mengantuk, Mobil Berpenumpang 4 Orang Terbalik di Halaman Rumah Warga Cibadak Sukabumi
Kasus Pembunuhan Perempuan di Gegerbitung Sukabumi Terungkap, Pelakunya Sepasang Kekasih
Periode Mei-Juni 2024, 21 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Keras Terbatas Diringkus Polres Sukabumi
Dirubung Banyak Semut, Mayat Lelaki Tanpa Identitas Ditemukan di Dusun Anggayuda Sukabumi
Terdampar di Perairan Tegalbuleud, 28 WNA Diamankan di Lapas Warkir Sukabumi
Rastya Mutiarani Zahra, Kepala Sekolah-Guru Penggerak-Dosen Berprestasi Siap Maju sebagai Cawabup Sukabumi
Upacara Laporan Raport di Polres Sukabumi Kota: 23 Bintara Polri dan 1 ASN Naik Pangkat
Pada Hari Bhayangkara 1 Juli, Pelaku Jambret HP di CFD Jakarta Ditangkap di Jampang Kulon Sukabumi
Upacara Megah di Polres Sukabumi, Sejumlah Anggota Naik Pangkat dan Pensiun
Diduga Depresi Akibat Sakit dan Cerai dengan Istri, Lelaki 49 Tahun di Sukabumi Gantung Diri
Mutasi Pejabat Jelang Pilkada, Plt. Bupati Mimika Terancam Sanksi Pidana?
Syukuran Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Berikan Puluhan Piagam Penghargaan
Peringati HUT Bhayangkara ke-78, Kapolres Sukabumi: “Polri Harus Dicintai dan Dibanggakan Masyarakat”