SUKABUMITREN.COM - Petugas Sat Lantas Polres Sukabumi pada Senin, 24 Maret 2025, dini hari mulai melakukan penyekatan dan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih di Pos Terpadu Exit Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul Haris, mengatakan, pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ini diberlakukan berdasarkan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, terkait pengaturan lalulintas selama periode Lebaran 2025.
Baca juga: Jelang Idul Fitri, Polres Sukabumi Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Bocimi, Ini Foto-fotonya
“Pembatasan ini berlaku bagi kendaraan barang yang memenuhi kriteria tertentu, seperti mobil barang dengan jumlah berat lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta kendaraan yang menggunakan kereta tempelan atau kereta gandengan. Mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan juga tidak diperbolehkan beroperasi,” tutur Arif.
Pembatasan kendaraan diberlakukan sesuai SKB Tiga Menteri
Dalam pelaksanaannya, Polres Sukabumi melakukan penyekatan, pengalihan, dan pengembalian kendaraan sumbu tiga atau lebih itu ke kantong-kantong parkir yang telah disiapkan. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi potensi kemacetan, dan memastikan kelancaran arus lalulintas selama periode mudik dan balik Lebaran.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 98
Guna mendukung kelancaran operasi, berbagai sarana dan prasarana lalulintas telah dipasang petugas Sat Lantas Polres Sukabumi, seperti rambu lalulintas, water barrier, traffic cone, dan papan imbauan rekayasa lalulintas, terkait penyekatan dan pengalihan kendaraan sumbu tiga atau lebih.
“Kami juga melakukan pengalihan arus lalulintas secara situasional, memonitor perkembangan situasi, serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait di wilayah Kabupaten Sukabumi. Jika diperlukan, kami siap melakukan penyesuaian, termasuk penambahan sarana dan prasarana lalulintas,” urai Arif.
Pembatasan dilaksanakan selama berlangsungnya Operasi Ketupat 2025
Arif mengatakan pula, kegiatan pembatasan kendaraan sumbu tiga ini akan terus dilaksanakan selama berlangsungnya Operasi Ketupat 2025, sesuai ketentuan SKB Tiga Menteri. Penindakan terhadap pelanggar juga akan dilakukan, baik dalam bentuk teguran maupun sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara, khususnya pengemudi kendaraan sumbu tiga, untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran. Mari kita bersama-sama menciptakan lalulintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” tegas Arif. (*)