SUKABUMITREN.COM -Ahli waris tanah Almarhum Tjoddo, Abd. Jalali Dg. Nai, pada Senin, 10 Maret 2025, divonis hukuman tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Vonis hukuman ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dalam sidang sebelumnya juga menuntut hukuman tiga bulan penjara bagi bapak enam anak dan kakek sembilan cucu ini.
Dg. Nai, yang kini berusia 69 tahun, didakwa JPU telah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP, dalam Perkara Nomor: 1493/Pd.B/2024/PN.Mks. Pasal ini didakwakan kepada Dg. Nai, karena pada 25 Mei 2023 telah memblokir akses masuk ke lokasi usaha Indogrosir, yang terletak di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 89
Sengketa di tanah itu terjadi akibat penggunaan Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tola, oleh PT. Inti Cakrawala Citra (ICC), selaku pemilik dan pengelola Indogrosir Makassar. Berdasarkan Hasil Labfor pada 2001, Dokumen Alas itu dinyatakan Non Identik, alias Palsu.
Surat Rintjik (paling atas) yang dinyatakan palsu berdasarkan Hasil Labfor pada 2001
Di tanah ini, pihak Reza Ali juga menerbitkan sertifikat menggunakan SHM 490/1984 Bulurokeng, atas nama Annie Gretha Warow, dari kilometer 20. SHM ini juga telah dinyatakan Salah Letak, berdasarkan warkah hasil penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022.
Warkah hasil penyelidikan Polda Sulsel atas SHM 490/1984 Bulurokeng
Baca juga: Tertimbun Longsor di Kampung Cicau Sukabumi, Suami-Istri-Anak Belum Ditemukan
Sejak 1910, tanah milik adat seluas 6,45 hektar itu terikat dalam Kohir 54 C1, Persil 6 D1, Blok 157, serta tercatat atas nama Tjoddo, berdasarkan Surat Pendaftaran Sementara Tanggal 24 September 1960.
Ini berarti, secara hukum, telah terjadi Error in Objeckto dan Error in Subjeck, karena Pihak Pemilik Obyek Bidang Kilometer 18 di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makasar, itu, yakni Tjoddo dan ahli warisnya, Abd. Jalali Dg. Nai, tidak terlayani haknya secara adil.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 88
Sebab, secara fakta yuridis, Tjoddo dan ahli warisnya, Abd. Jalali Dg. Nai, memiliki Surat Tanda Pendaftaran Sementara Milik Indonesia Tanggal 24-9-1960, Surat Riwayat Tanah, Surat Wajib Pajak Hasil Bumi atau SPHB, Surat IPEDA, Buku Pajak Tanah Kampung Pai, serta Buku F dari Kantor Pelayanan PBB Ujung Pandang.
Dan, secara formal yuridis, Tjoddo dan ahli warisnya, Abd. Jalali Dg. Nai, adalah pemilik sah tanah di Kilometer 18, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf "g" Permenag/Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 1994, PMPA Nomor 2 Tahun 1962 Pasal 6, SK Mendagri Nomor SK 26/DDA/1970, PMDN Nomor 5 Tahun 1973 Pasal 4 ayat (2) huruf "b", Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997, PMA Nomor 6 Tahun 1965, PP Nomor 24 Tahun 1997 pada " Penjelasan " Pasal 24 ayat (1) huruf 1, serta Undang Undang Nomor 12 Tahun 1985, Juncto Undang Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Fakta hukum kasus tanah Tjoddo
Seluruh bukti yuridis dan formal yuridis ini menunjukkan, Abd. Jalali Dg. Nai adalah pemilik sah tanah di Kilometer 18 itu. Ironisnya, bukti-bukti itu justru membuat ahli waris Tjoddo ini akhirnya divonis hukuman tiga bulan penjara oleh Hakim PN Makassar. Atas putusan ini, Abd, Jalali Dg. Nai langsung menyatakan banding, sehingga belum harus menjalankan hukumannya itu. (*)