SUKABUMITREN.COM - Abd. Jalali Dg. Nai, atau akrab disapa Daeng Nai, membuktikan janjinya untuk hadir memenuhi panggilan kedua dari penyidik Polda Sulsel pada Selasa, 21 Mei 2024, pukul 10:00 WITA. Dalam foto yang dikirimkannya via Whatsapp (WA), Selasa, 21 Mei 2024, pukul 12:36 WIB, atau 13:36 WITA, bapak enam itu memperlihatkan dirinya tengah berada di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, bersama kuasa hukumnya, Petrus Edy, S.H, M.H, CPCLE, C.Med.
Sebelumnya, lewat pesan WA yang dikirimkannya pada Senin malam, 20 Mei 2024, pukul 19:26 WIB, atau 20:36 WITA, mantan pegawai maskapai penerbangan berusia 68 tahun itu menulis, “Insya Allah akan hadir,” saat ditanya via WA perihal sikapnya atas panggilan kedua dari penyidik Polda Sulsel itu.
Sebelumnya, Daeng Nai telah dipanggil penyidik Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024, pukul 10:00 WITA. Namun, karena tidak hadir, penyidik Polda Sulsel melayangkan surat panggilan kedua kepada Daeng Nai, untuk hadir pada Selasa, 21 Mei 2024, pukul 10:00 WITA. “Semoga Tuhan melindungi kita semua,” tulis Daeng Nai pula di pesan WA-nya pada Senin malam itu.
Abd. Jalali Dg. Nai (tengah) bersama dengan kuasa hukumnya di Polda Sulsel
Daeng Nai adalah ahli waris tanah Tjoddo di Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 18, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sesuai surat panggilan yang ditandatangani Plt. Wadireskrimum Polda Sulsel selaku penyidik, AKBP Dr. Muh. Kadarislam Kasim, S.H, S.I.K, M.S.I, pemanggilan itu dilakukan untuk keperluan pemberian keterangan, terkait dengan objek tanah yang terletak di JL. Perintis Kemerdekaan km 18, Kel. Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar (Indogrosir).
Saat ini, di atas tanah itu, telah berdiri bangunan Indogrosir Makassar. Berdirinya bangunan itu pula yang kemudian menjadi pemicu sengketa berbilang tahun antara pihak Indogrosir dengan Daeng Nai. Bahkan, pada 2023, Daeng Nai sempat menutup akses masuk ke lahan yang ditempati Indogrosir itu, dengan timbunan batu.
Tindakan itu diambil Daeng Nai, karena selaku ahli waris dari Almarhum Tjoddo, ia merasa paling berhak atas tanah tersebut. Daeng Nai meng-klaim, tanah itu telah dirampas paksa oleh keluarga Almarhum Tjonra Karaeng Tola, dan kemudian dibeli oleh pihak Indogrosir.
Baca juga: Dipanggil Polda Sulsel Selasa ini Terkait Sengketa Lahan dengan Indogrosir,Dg Nai: Insya Allah Hadir
Daeng Nai juga meng-klaim, bahwa alas surat yang dipakai sebagai dasar jual beli tanah di Kilometer 18 itu adalah Surat Rintjik palsu, sesuai hasil pemeriksaan petugas forensik Polrestabes Makassar.
Namun, klaim Daeng Nai itu dibantah pihak Indogrosir. Lewat laporan kepada polisi yang dibuat oleh Erwin Bastian dari pihak Indogrosir, Daeng Nai justru diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan, dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, dan atau memberikan keterangan palsu di atas sumpah, sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 263 KUHPidana, dan atau pasal 266 KUHPidana, dan atau pasal 242 KUHPidana, yang terjadi di Peradilan Tata Usaha Negara Makassar, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada bulan Oktober 2022.
Dugaan pemalsuan itu pula yang kini tengah diselidiki oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, sebagaimana tertulis dalam surat panggilan pertama dan kedua kepada Daeng Nai.
Atas datangnya surat panggilan pertama dan kedua tersebut, pengacara Daeng Nai, Petrus Edy, S.H, M.H, CPCLE, C.Med, via pesan WA pada Senin, 20 Mei 2024, pukul 10:00 WIB, mengatakan, sangat mengapresiasi proses hukum yang dilakukan Polda Sulsel.
“Dengan ini sy sangat mengapresiasi pihak kepolisian Polda Makassar dalam penanganan perkara antara ahli waris tjoddo dengan pihak tjondra krg tola (indogrosir),” demikian tulis Petrus Edy dalam pesan WA-nya itu.
Di pesan WA yang sama, Master Hukum dari Universitas Bosowa, Makassar, itu juga menulis, “Krna perkara ini menjadi perhatian khusus, sehingga lapor melapor ini seolah ga ada habisnya, sehingga kami sebagai kuasa hukum mengharapkan pihak penyidik yang menangani perkara ini betul betul objektif melihat dan mencermati alur perkaranya dan melihat apa yang menjadi asas legalitas dari pihak yang berperkara.”
Masih di pesan WA yang sama, pengacara kelahiran Desa Simbuang, Tana Toraja, ini menulis pula, “Jangan juga ada laporan yang diabaikan dan ada laporan yang terus menerus dijalankan, harus berkeadilanlah agar nama institusi kepolisian ini menjadi cermin penegakan hukum yang baik dan bermartabat.”
Petrus Edy menulis juga dalam pesan via WA pada Senin, 20 Mei 2024, pukul 15:15 WIB, bahwa sengketa atas tanah di Kilometer 18 itu, sesungguhnya terjadi antara klien-nya, Abd. Jalali Dg. Nai, dengan keluarga Tjonra Karaeng Tola, dan bukan dengan pihak Indogrosir.
“Sebenarnya kita tidak ada hubungan dengan mereka tapi dengan djondra krg tola, tapi krna mereka beli dari situ makanya mereka yang selalu laporkan klien kami,” tulis Petrus Edy dalam pesan WA-nya itu.
Bersama kliennya, Daeng Nai, Petrus Edy pun ikut serta dalam proses pemeriksaan di Polda Sulsel pada Selasa, 21 Mei 2024, mulai pukul 14:00-20:00 WITA. Ketika diwawancarai via telepon WA, Kamis, 23 Mei 2024, Daeng Nai mengaku, dalam pemeriksaan sekitar enam jam itu, ia antara lain ditanya penyidik mengenai bukti-bukti kepemilikan tanah di Kilometer 18, yang kini terdapat bangunan Indogrosir tersebut.
Tiga Surat Keterangan dari Lurah Pai
Salah satu bukti yang diperlihatkannya kepada penyidik, adalah tiga surat keterangan yang ditandatangani Lurah Pai, yang secara jelas menyebutkan, bahwa tanah di Persil 6 D1 Kohir 54 C1 Blok 157 Lompo Pai di Kilometer 18 itu tercatat atas nama Almarhum kakeknya, Tjoddo.
Surat Keterangan pertama dengan No. 593/03/KP/XI/2013 yang ditandatangani Lurah Pai, Jabbar, S.Sos, menuliskan: “Yang bertanda tangan di bawah ini Lurah Pai Kecamatan Biringkanaya menerangkan bahwa yang terdaftar berdasarkan buku C Tahun 1955 yang ada pada kami atas nama TJODDO Persil 6 D1 Kohir 54 C1 Blok 157 Lompo Pai.”
Surat Keterangan pertama itu kemudian disusul oleh Surat Keterangan kedua, tertanggal 23 November 2021, Nomor: 593/216/KP/XI/2021, yang ditandatangani Lurah Pai, Bustan, S.Sos.
Dalam surat yang ditujukan Kepada Yth. Bapak/Ibu/Saudara (I) ABD. JALALI DG. NAI itu, tertulis: “Menjawab Surat Bapak/Ibu/Saudara (I) ABD. JALALI DG. NAI (Pemohon) Tanggal 15 November 2021 Perihal penjelasan Persil 6 DI Kohir 54 CI Blok 157 atas nama Tjoddon b.Laumma.”
“Dengan ini kami menjawab sesuai buku C yang ada di Kantor Kelurahan Pai Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Tidak bisa terbaca lagi tulisannya berhubung karena sudah lapuk.”
“Demikian Surat ini di buat dengan sebenarnya dan bukan merupakan bukti kepemilikan/alas hak, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.”
Mantan Lurah Pai, Jabar, S.Sos, bersama Surat Pernyataan tertanggal 21 Juni 2023
Dan enam hari setelah terbitnya Surat Keterangan kedua itu, yakni pada 29 November 2021, Lurah Pai, Bustan, S.Sos, menerbitkan Surat Keterangan ketiga, dengan Nomor: 593/218/KP/XI/2021. Dalam surat yang kembali ditujukan Kepada Yth. Bapak/Ibu/Saudara (I) ABD. JALALI DG. NAI itu, tertulis: “Menjawab Surat Bapak/Ibu/Saudara (I) ABD. JALALI. DG. NAI Tanggal 24 November 2001 Perihal mempertanyakan SPPT PBB atas Nama Abd. Jalali Dg. Nai NOP. 73.71.110.011.024.0266.0 apakah terdaftar di Buku DHKP tahun 2021 Kelurahan Pai Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.”
“Dengan ini kami menjawab sesuai Buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) atas Nama Abd. Jalali Dg. Nai NOP. 73.71.110.011.024.0266.0 yang ada di Kantor Kelurahan Pai Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar tahun 2021, Terdaftar.”
“Demikian Surat ini di buat dengan sebenarnya dan bukan merupakan bukti kepemilikan/alas hak, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.”
Masih terkait dengan surat-surat keterangan tersebut, mantan Lurah Pai, Jabbar, S.Sos, pada 21 Juni 2023, juga menulis Surat Pernyataan, yang isinya menyebutkan: “Bahwa benar saya Mantan Lurah Pai, pernah membuat surat keterangan ketika saya menjabat sebagai Lurah Pai, sebagai berikut:
- Surat Keterangan nama yang sama atas nama TJODDO
- Surat Keterangan Penguasaan Fisik
- Surat Keterangan terdaftar di Buku C
- Permohonan Penerbitan Sertifikat Blanko dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat.”
Alhasil, berdasarkan keterangan dan pernyataan dari surat-surat yang kini disimpannya itu, Daeng Nai pun yakin benar, bahwa dirinya-lah pemilik sah atas lahan di Kilometer 18 tersebut, dan bukan pihak Indogrosir Makassar.
Keyakinan Daeng Nai itu juga didasarkan atas aturan yang tercantum dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Persyaratan Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan, bahwa alas hak yang sah adalah Surat Keterangan yang dibuat oleh pejabat pemerintah, serendah-rendahnya adalah Lurah/Kepala Desa.
“Jadi sah adanya, tanah yang diduduki Indogrosir Makassar (adalah) milik Abd. Jalali Dg. Nai, ahli waris Tjoddo,” tegas Daeng Nai. (*)