Kini Tugas di Polda Gorontalo, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Sukses Ringkus 3 Terduga Pelaku PETI

Jumat, 7 Feb 2025 15:08
    Bagikan  
Kini Tugas di Polda Gorontalo, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Sukses Ringkus 3 Terduga Pelaku PETI
Humas Polda Gorontalo

Tiga terduga pelaku PETI yang diamankan Polda Gorontalo

SUKABUMITREN.COM - Tiga terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) berinisial NP alias NG, RP, dan IP pada Kamis, 6 Februari 2025, pukul 13:00-14:00 Wita, dihadirkan dalam jumpa pers di Ruangan Press Conference Media Center Bidang Humas Polda Gorontalo. Hadir dalam jumpa pers itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, A.P., S.I.K., M.T., serta Dir Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.

Maruly tercatat pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 hingga 28 Desember 2023. Dalam jumpa pers ini, Maruly menjelaskan, bahwa tiga terduga pelaku PETI itu diamankan petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 11:30 Wita, di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 66

“Kegiatan PETI tersebut menggunakan satu unit alat berat excavator merk Zoomlion warna abu-abu hijau, yang dilakukan oleh Saudara NP alias NG, Saudara RP, dan Saudara IP. Kemudian, personil Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mengamankan operator dari alat berat beserta para pekerja tersebut ke Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan, “ tutur Maruly.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedTiga terduga pelaku diamankan pada Minggu, 2 Februari 2025

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas ketiga terduga pelaku itu, diperoleh pengakuan, bahwa NP adalah warga Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, yang berperan sebagai operator alat berat. RP adalah warga Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, yang berperan sebagai pekerja mesin air. Sedangkan IP adalah warga Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, yang berperan sebagai pekerja mesin air, pekerja karpet, dan penyaring emas.

Baca juga: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kandang Ayam PT Jaffa Comfeed 2 di Nagrak Sukabumi Terbakar

Diperoleh pula fakta, bahwa kegiatan PETI  itu telah berlangsung sejak 24 Januari 2025, hingga akhirnya ditemukan petugas pada Minggu, 2 Februari 2025. Tak hanya di Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, aktivitas PETI itu juga dilaksanakan ketiga terduga pelaku di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato.

Seluruh kegiatan itu tidak disertai surat data perizinan berusaha sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas nama terduga pelaku, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), dan surat-surat izin lainnya.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 65

“Hasil yang diperoleh (dari) kegiatan PETI tersebut, yaitu 10 gram lebih setiap hari. Jadi, total beroperasi tambang liar selama 10 hari, menghasilkan (uang) 160 juta,” ungkap Maruly.

undefinedundefinedundefinedundefinedKombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., saat jumpa pers di Polda Gorontalo

Bersama ketiga terduga pelaku, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit excavator merk Zoomlion warna abu-abu hijau model ze215e beserta kunci, satu unit mesin dompeng merk Tiger Shanghai, satu unit keong/siput, tiga lembar karpet warna hijau berisikan material, satu karung berisikan material, satu selang air warna putih, satu selang air warna merah, satu selang air warna biru, dua pipa shower air, satu alat dulang, satu pipa cabang pembagi air, dan satu jaring penyaring material.

undefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polda Gorontalo

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 64

“Pasal yang disangkakan, Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, SIPB, dan Izin lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” tegas Maruly. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Blokir Tanah Sah Milik Sendiri, Ahli Waris Tjoddo Divonis Hukuman 3 Bulan Penjara oleh Hakim PN Makassar

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 12-Mar-2025 13:18
Info Lowongan Kerja
Tertimbun Longsor di Kampung Cicau Sukabumi, Suami-Istri-Anak Belum Ditemukan

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 10-Mar-2025 14:12
Info Lowongan Kerja
Bencana Sukabumi: 3 Kecamatan Terdampak, Rumah-Sekolah-Jembatan Rusak, 5 Warga Meninggal, 4 Warga Hilang
Mendapat Perhatian Khusus Wapres Gibran, Begini Kronologi Amblasnya Jembatan Bojong Kopo di Sukabumi
Usai Dikunjungi Wapres RI, TNI-Polri Gercep Bersihkan Lokasi Bencana di Palabuhanratu Sukabumi
Wapres Gibran Kunjungi Lokasi Bencana Palabuhanratu Sukabumi, Simak Foto-fotonya
Hujan Deras Guyur Sukabumi, Banjir-Longsor-Jembatan Amblas di Palabuhanratu!!! Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 7-Mar-2025 16:02
Info Lowongan Kerja
Kunjungi Lokasi Banjir di Bekasi Selatan, Kajati Jabar Berikan Bantuan bagi Warga
Bakti Sosial Kejati Jabar dan RS Mata Cicendo: Pemeriksaan Mata dan Gigi Anak Binaan LPKA Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 6-Mar-2025 13:19
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 5-Mar-2025 17:00
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 4-Mar-2025 10:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 3-Mar-2025 13:35
Info Lowongan Kerja
Jelang Buka Puasa, Bazar Ramadhan di Kampung Sukajadi Sukabumi Senantiasa Diserbu Warga

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 2-Mar-2025 10:59
Info Lowongan Kerja
Sambut Ramadhan, Manzone Luncurkan Koleksi Baju Muslim Bermotif Menawan

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 28-Feb-2025 08:08
Info Lowongan Kerja