Diserahkan Kejati Jabar ke Kejari Kota Bandung, 3 Tersangka Tipikor NPCI Jabar Jalani Penahanan Rutan dan Kota

Sabtu, 25 Jan 2025 13:51
    Bagikan  
Diserahkan Kejati Jabar ke Kejari Kota Bandung, 3 Tersangka Tipikor NPCI Jabar Jalani Penahanan Rutan dan Kota
Penkumhumas Kejati Jabar

Penyerahan tersangka perkara dugaan tipikor NPCI Provinsi Jawa Barat

SUKABUMITREN.COM - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Kamis dan Jumat, 23 dan 24 Januari 2025, menyerahkan tiga tersangka berinisial CPA, KF, dan SG kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Nageri Kota Bandung.

Dalam penyerahan Tahap II ini, diserahkan pula barang bukti perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedBersama tersangka, diserahkan pula barang bukti perkara

Baca juga: Hujan Deras Disertai Petir dan Angin Kencang Akibatkan Longsor dan Rusak 8 Rumah Warga di Kabandungan Sukabumi

Kepada tiga tersangka itu, dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Secara Subsidair, ketiga tersangka itu juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

undefinedundefinedundefinedundefinedTersangka langsung jalani penahanan Rutan dan Kota

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 56

Setelah penyerahan Tahap II di Kejaksaan Negeri Kota Bandung ini, tersangka KG dan SG pun langsung menjalani Penahanan Rutan di Rutan Kelas 1, Kebon Waru, Kota Bandung. Penahanan dilaksanakan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis, 23 Januari 2025, sampai dengan 11 Februari 2025.

Sedangkan terhadap tersangka CPA dilakukan Penahanan Kota sejak 24 Januari 2025 sampai dengan 12 Februari 2025. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 28-Apr-2025 16:04
Info Lowongan Kerja
Dibatalkan 11 Hari Lalu, SMPN 2 Cibadak Sukabumi Berharap Program MBG Jadi Dilaksanakan 28 April 2025

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 26-Apr-2025 20:32
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 25-Apr-2025 14:24
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 24-Apr-2025 17:17
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 23-Apr-2025 19:31
Info Lowongan Kerja
Air tak Mengalir 3 Hari, Warga Segel Kantor Perum Taman Asri Sukabumi, Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 21-Apr-2025 15:23
Info Lowongan Kerja
Identitas Mayat OTK di Sungai Cibodas Terungkap: Warga Jakarta yang Hendak Temui Anaknya di Sukabumi
Bangunan 3 Kelas Nyaris Ambruk, Puluhan Murid SDN Gunungbatu Sukabumi Belajar di Mushola dan Perpustakaan
Cegah Bencana, Petugas Gabungan Pangkas Pohon Rawan Tumbang di Cikembar Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 20-Apr-2025 09:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 19-Apr-2025 22:32
Info Lowongan Kerja
Mayat OTK Ditemukan di Sungai Cibodas Sukabumi, Dievakuasi ke RSUD Sekarwangi, Berikut Foto-fotonya
Sopir Diduga Mengantuk,  Truk Bumbu Masak Terguling di Jalan Siliwangi Cibadak Sukabumi, Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 17-Apr-2025 17:31
Info Lowongan Kerja
Ular Sanca Kembang Ditangkap Warga Cibadak Sukabumi, Simak Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 16-Apr-2025 19:10
Info Lowongan Kerja
Cegah Banjir, Warga dan Aparat Bersihkan  Sungai Pangasahan Sukabumi, Ini Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 14-Apr-2025 14:35
Info Lowongan Kerja