SUKABUMITREN.COM - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengecam tindak kekerasan yang dilakukan Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela, terhadap jurnalis Rajawali Televisi (RTV), Ridha Yansa, pada Senin, 23 Desember 2024. Tindak kekerasan itu bertentangan dengan konstitusi dan melanggar Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.
Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers, yang merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Perbuatan ini tidak hanya melukai korban, namun juga mencoreng citra kepolisian sebagai pelindung rakyat, sekaligus mitra jurnalis. Tindakan itu dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pers.
Kekerasan terhadap jurnalis melanggar konstitusi dan UU Pers
Jurnalis RTV, Ridha Yansa, mengalami kekerasan pada Senin, 23 Desember 2024, saat meliput aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Badko Sulawesi Utara-Gorontalo di Polda Gorontalo. Unjuk rasa ini memprotes maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Gorontalo.
Dalam unjuk rasa ini, massa sempat membakar ban di gerbang Polda Gorontalo, sehingga menyebabkan situasi semakin kacau dan terjadi penangkapan atas beberapa peserta aksi. Ridha yang tengah merekam jalannya aksi, didatangi Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela, dan kemudian dipukul tangannya yang sedang memegang ponsel. Akibat pemukulan itu, ponsel yang baru dibeli korban terjatuh, dan mengalami kerusakan pada bagian LCD-nya, sehingga tidak bisa digunakan untuk merekam lagi.
Korban alami kekerasan saat liput unjuk rasa di depan Polda Gorontalo
IJTI menegaskan, tindakan itu mencerminkan pelanggaran serius terhadap tugas jurnalistik, yang seharusnya dilindungi oleh negara, termasuk aparat kepolisian. IJTI Pusat mendesak:
- Kepolisian RI untuk segera mengusut tuntas kasus ini, dan memberikan sanksi tegas kepada Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela sesuai hukum yang berlaku.
- Polda Gorontalo untuk memastikan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
- Seluruh institusi kepolisian untuk menghormati dan memahami fungsi jurnalis sebagai bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.
IJTI desak Polri berikan sanksi tegas kepada Karo Ops Polda Gorontalo
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 43
IJTI juga mengingatkan seluruh jurnalis untuk menjalankan tugas secara profesional, berpegang pada prinsip-prinsip kode etik jurnalistik, dan selalu menghormati aturan yang berlaku. Profesionalisme jurnalis adalah bagian penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas pers di mata publik.
IJTI Pusat mengingatkan, bahwa kemerdekaan pers merupakan elemen vital demokrasi yang tidak boleh diintervensi atau diintimidasi oleh pihak mana pun, termasuk aparat negara. IJTI juga mengajak seluruh insan pers untuk bersolidaritas dalam menghadapi ancaman terhadap kebebasan pers. (*)