SUKABUMITREN.COM - Proses hukum atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung D, F, dan G Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al-Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung, diungkap Polda Jawa Barat (Jabar) dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Kamis, 19 Desember 2024.
Ditreskrimsus Polda Jabar telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar sekitar Rp 12,8 miliar itu. Yakni, Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen berinisial MA, dan ASN Provinsi Jabar yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RT.
Baca juga: Sambut Pemerintahan Baru Indramayu, Mushola Al-Muthmainah di Cikedung Lor Direnovasi Kian Ayu
Dalam jumpa pers itu, hanya MA yang dihadirkan di hadapan para wartawan. Sedangkan RT tidak bisa dihadirkan karena sakit, dan tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Immanuel, Kota Bandung.
“Yang bersangkutan ini sedang sakit. Saat ini, sedang dirawat di Rumah Sakit Immanuel. Sehingga, yang saat ini dihadirkan ada satu orang, selaku pelaksanaan pekerjaan, yang satunya tidak hadir," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast.
Baca juga: Sambut Kunjungan Kerja Komisi Kejaksaan RI, Kajati Jabar: “Kita Diminta Merawat Public Trust”
Polda Jabar juga menunjukkan barang bukti uang senilai Rp 1.813.767.134, serta dokumen-dokumen perencanaan, yakni TPA, RUP, KAK, DED, HPS, RKS, dan permohonan lelang. Menurut Jules, obyek yang dikorupsi adalah pembangunan Gedung D, F, dan G RSUD Al Ihsan yang dimulai pada 15 Oktober 2019.
Tersangka MA kini diamankan di Polda Jabar
Proyek pembangunan gedung itu dimenangkan PT Gemilang Utama Alen dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.275.342.91,18.
Baca juga: Kampung Pintu Cibadak Sukabumi Geger, Ular Sanca Batik Ditemukan di Dapur Rumah Warga
“Berdasarkan laporan polisi tanggal 25 Oktober 2022, dilakukan proses penyidikan, karena diduga ada tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan fisik konstruksi Gedung D, F, dan G RSUD Al-Ihsan, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019,” tutur Jules.
Sesuai kontrak, PT Gemilang Utama Alen diberi waktu 75 hari kalender dari 15 Oktober 2019 hingga 28 Desember 2019 untuk menyelesaikan pembangunan gedung itu. Namun, saat pelaksanaan pekerjaan, PT Gemilang Utama Alen tidak dapat menuntaskan pekerjaannya sampai selesai 100 persen.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 40
“Jadi, sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kontrak pada tanggal 28 Desember 2019, PT Gemilang Utama Alen hanya mencapai progres (pembangunan) kurang lebih 65,2562 persen. Kemudian, dibayar berdasarkan progres sebesar Rp 23.578.972.749,24,” urai Jules.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 12,8 miliar
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI pada 22 September 2023, didapatkan temuan kerugian negara, berupa uang yang dibayarkan lebih besar dibandingkan volume fisik yang terpasang, yakni kurang lebih sebesar Rp 12.117.444.970,85.
Baca juga: Hilang 3 Hari, Lelaki Karyawan Swasta Ditemukan Meninggal dalam Sumur di Cicurug Sukabumi
Didapat temuan pula berupa kelebihan pembayaran lainnya kepada perusahaan konsultan manajemen konstruksi di bawah PT Gemilang Utama Alen senilai Rp 705.653.000.177,88. Sehingga, total jumlah kerugian negara mencapai Rp 12,8 miliar.
“Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, (yakni) MA selaku Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen, dan RT, ASN pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, yang berperan sebagai PPK,” kata Jules.
Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara
Kedua tersangka pun dijerat Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, dan atau Undang Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan juga Pasal 3 serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukumannya, dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” tegas Jules. (*)