SUKABUMITREN.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H, pada Senin, 9 Desember 2024, melaksanakan jumpa pers dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024 di Media Center Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Hadir mendampingi Kajati Jabar dalam acara ini: Wakajati, Riyono, S.H., M.H.; Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. Dwi Agus Afrianto, S.H., M.H.; dan Asisten Intelijen, Eko Adhyaksono, S.H., M.H.
Dalam jumpa pers ini, Kajati Jabar mengungkapkan, bahwa penanganan perkara Tindak Pidana Khusus se-Jawa Barat dalam tahap Pra Penuntutan & Penuntutan Periode Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Tindak Pidana Korupsi
- Pra Penuntutan sebanyak 107 (seratus tujuh) perkara
- Penyelidikan 113 ( seratus tiga belas) perkara
- Penyidikan dari Kejaksaan 111 (seratus sebelas) perkara
- Penyidikan dari Kepolisian 11 (sebelas) perkara
- Dan di tahap penuntutan sebanyak 119 (seratus sembilan belas) perkara, serta di tahap putusan sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) perkara.
Kajati Jabar ungkap keberhasilan penanganan perkara pada 2024
Baca juga: Info Lowongan Kerja Upate ke 35
Tindak Pidana Khusus Lainnya (TP Pajak, TP Cukai, dan TP Pabean)
- Pra Penuntutan sebanyak 42 (empat puluh dua) perkara
- Penuntutan 34 (tiga puluh empat) perkara
- Putusan 23 (dua puluh tiga) perkara
Penyelamatan keuangan negara yang telah dilakukan Kejati Jabar sebesar Rp 334.569.365.997 (tiga ratus tiga puluh empat milyar lima ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah). (*)