SUKABUMITREN.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Senin, 25 November 2024, resmi menetapkan S dan RBB sebagai tersangka kasus penguasaan tanah negara, yaitu Kebun Binatang Bandung. Penetapan status tersangka ini dilanjutkan dengan penahanan kedua tersangka itu selama 20 hari ke depan, mulai 25 November 2024-14 Desember 2024, di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Bandung.
Tersangka S dan RBB masing-masing adalah Ketua Pembina di Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, dan Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, sejak 2022-sekarang. Sebelumnya, sesuai Akta Notaris pada Mei 2017, di kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung itu, S tercatat sebagai Anggota Pembina, RBB sebagai Sekretaris II, dengan Ketua Pengurus adalah John Sumampauw.
Tersangka S dan RBB ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Bandung
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 28
Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung ini pula yang memanfaatkan dengan cara menyewa lahan Kebun Binatang Bandung, seluas kurang lebih 139.943 meter persegi dan 285 meter persegi, di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 dan 4, Tamansari, Kota Bandung.
Lahan itu merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, yang diperoleh dari jual beli sebanyak 12 bidang, dan tukar menukar sebanyak satu bidang, serta telah tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada Pemkot Bandung Tahun 2005.
Baca juga: Mengenang Kembali “Cinta Rahasia”, Film Tahun 1976 yang Dibintangi Lenny Marlina
Pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa itu berakhir pada 30 November 2007, dan sejak itu tidak ada lagi perpanjangan pemanfaatan lahan berupa sewa-menyewa tersebut. Namun, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung kemudian tetap memanfaatkan lahan itu, tanpa ada setoran ke kas daerah milik (Pemkot) Bandung.
Setelah perjanjian berakhir pada 30 November 2007, Yayasan tetap menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung itu secara tanpa hak. Padahal, sejak 2017-2020, tersangka S dan RBB sebenarnya telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang itu, senilai Rp 6 miliar, dari John Sumampauw. Namun, uang itu justru dipakai untuk keperluan pribadi dan keluarga dari tersangka S dan RBB.
Tersangka S dan RBB adalah Ketua Pembina dan Ketua Pengurus di Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung
Pada 21 Januari 2022, terjadi pergantian kepengurusan di Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. S ditunjuk sebagai Ketua Pembina, dan RBB sebagai Ketua Pengurus, dengan tupoksi: dalam tiap tindakan keluar maupun ke dalam, atas nama Yayasan atau Pengurus, harus ada persetujuan dari Ketua Pembina.
Sejak kepengurusan S dan RBB pada 2022-2023 ini, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung tak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah Pemkot Bandung. Akibatnya, pendapatan dari pemanfaatan Kebun Binatang milik Pemkot Bandung pun berkurang. Negara juga dirugikan sebesar Rp 25 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
- Berdasarkan Nilai Sewa Tanah, Nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Perjanjian Sewa Lahan milik Pemkot Bandung yang dilakukan oleh tersangka S pada tahun 2022, sebesar Rp 16 miliar.
- Penerimaan uang sewa dari John Sumampauw sebesar Rp 5.400.000.000 (lima miliar empat ratus juta rupiah).
Baca juga: Hujan Intensitas Tinggi, 1 Rumah Warga Rusak Berat Terseret Longsor di Nagrak Sukabumi
- Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2022-2023 sebesar Rp 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).
Tercatat pula kerugian keuangan negara lainnya sebesar Rp 600 juta, akibat perbuatan tersangka RBB, yang telah menandatangani kuitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung dari John Sumampauw, serta kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.
Tersangka S (atas) dan RBB dinilai telah rugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah
Baca juga: Bawa 32 Ton Pasir, Truk Tronton Terbalik Masuk Jurang dan Timpa WC Mushola di Parungkuda Sukabumi
Atas perbuatannya itu, tersangka S dan RBB dikenai Pasal-Pasal Primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejati Jabar juga mengenakan Pasal-Pasal Subsidiair, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)