SUKABUMITREN.COM - Perjanjian Kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dengan PT Pelindo (Persero) Regional 2 Cirebon, resmi ditandatangani pada Rabu, 20 November 2024, di Keraton Kasepuhan Kota Cirebon. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), Katarina Endang Sarwestri, dan General Manager Cabang Cirebon, PT Pelindo (Persero) Regional 2 Cirebon, Darwis.
Hadir dalam acara penandatanganan kerjasama ini, Asisten Intelijen, PLH Asdatun Kejati Jabar, Kabag TU, Koordinator, para Kasi di Datun dan Jaksa Pengacara Negara, Drajat Sulistyo sebagai Executive Director 2 Regional 2 PT Pelindo (Persero) dan jajaran, serta Pangeran Raja Muhammad Nusantara selaku Pangeran Patih Keraton Kasepuhan Cirebon.
Penandatanganan disaksikan Pangeran Patih Keraton Kasepuhan Cirebon
Baca juga: Ketua Gapensi Kota Samarinda: “Pemimpin Kaltim ke Depan Harus Punya Pengalaman di Dunia Usaha”
Dalam sambutannya, Kajati mengucapkan terima kasih dan apresiasi positif atas kepercayaan yang terus berlanjut dari PT Pelindo (Persero) Regional 2 Cirebon kepada Kejati Jabar, untuk terus bekerjasama dalam penanganan permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dengan dilakukannya perpanjangan penandatanganan kerjasama ini, menurut Kajati, maka terbuktikan, bahwa kerjasama dan koordinasi antar-kedua belah pihak telah berjalan baik dan berkesinambungan.
Baca juga: Kunjungan Kerja Kajati Jabar ke Majalengka dan Indramayu
Ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, menurut Kajati, juga diharapkan membuat PT Pelindo (Persero) Regional 2 Cirebon dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik, dan meminimalisir terjadinya potensi permasalahan hukum.
Kajati Jabar, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H.
Kajati juga menyampaikan, melalui penandatanganan perjanjian kerjasama ini, PT Pelindo (Persero) Regional 2 Cirebon dapat lebih memanfaatkan eksistensi peran, fungsi, dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sehingga, setiap kegiatan dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku, guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien. (*)