Postingan Negatif Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Ramai di Media Sosial, Kapuspenkum Kejagung Berikan Klarifikasi

Sabtu, 16 Nov 2024 12:05
    Bagikan  
Postingan Negatif Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Ramai di Media Sosial, Kapuspenkum Kejagung Berikan Klarifikasi
Kapuspenkum Kejagung RI

Screenshot postingan negatif Jaksa Jovi Andrea Bachtiar

SUKABUMITREN.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pada Kamis, 14 November 2024, memberikan klarifikasi mengenai ramainya postingan negatif di media sosial oleh Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, S.H. Klarifikasi itu adalah sebagai berikut:

1. Masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh dan tidak sepotong-sepotong, seperti yang diunggah Jovi Andrea Bachtiar di media sosial.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 23

2. Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendiri yang mengkriminalisasikan dirinya, karena perbuatannya.

3. Yang bersangkutan mencoba membelokkan isu yang ada, dari apa yg sebenarnya terjadi, sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di media sosial.

undefinedScreenshot postingan negatif Jaksa Jovi Andrea Bachtiar

Baca juga: Kampanye di Bombana, Ketua Dewan Pembina Patuloba Serukan Pilih Ruksamin-LM Sjafei Kahar di Pilgub Sultra 2024

4. Ada dua persoalan yang dihadapi yang bersangkutan. Yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin PNS. Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban, dan tidak terkait dengan institusi. Tetapi, yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari. Dari dua persoalan itu, yakni perkara pidana dan hukuman disiplin PNS, diberikan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa saat ini perkara atas nama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, S.H., sebagai terdakwa sedang bergulir di PN Tapsel.

Baca juga: Diduga Bunuh Diri, Jasad Lelaki Lansia yang Hanyut di Sungai Cipelang Sukabumi Belum Ditemukan

b. Bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap Sdri. Nella Marsella, seorang PNS di Kejari Tapsel. Pada tanggal 14 Mei 2024, yang bersangkutan memposting hal tersebut di instagramnya. Dan kemudian, pada tanggal 19 Juni 2024, kembali memposting 6 (enam) postingan di TikTok, yang juga menyerang kehormatan korban Nella Marsella. Dalam kurun waktu itu, yang bersangkutan tidak pernah meminta maaf kepada korban, dan korban merasa malu dan dilecehkan, kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tapsel. Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh, menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban. Padahal, itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan.

c. Ketika status yang bersangkutan dinyatakan tersangka dan ditahan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Santri Korban Longsor di Parungseah Sukabumi Dimakamkan, Pondok Pesantren Yaspida Berikan Santunan

d. Bahwa selain melakukan tindak pidana ITE, yang bersangkutan juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat, karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah/jelas. Perbuatan yang bersangkutan bertentangan dengan Pasal 15 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

undefinedScreenshot postingan negatif Jaksa Jovi Andrea Bachtiar

5. Selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi. Tetapi, yang bersangkutan justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial, seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 22

6. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, juga disertakanscreenshotpostingan yang bersangkutan terhadap korban Nella Marsella. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Dikemudikan Pelajar 22 Tahun, Mobil Pengangkut Pupuk Terguling di Palabuhanratu Sukabumi
Kecelakaan di Jalan Suryakencana Cibadak Sukabumi, Seorang Penumpang Sepeda Motor Meninggal Dunia
Digelar pada Malam Panjang, “Subang Nyeni” Ke-11 Sukses Hibur Warga Subang

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 22-Dec-2024 09:54
Info Lowongan Kerja
Potret Getir SDN Cijaksa Tegalbuleud Sukabumi: Nyaris Ambruk Terdampak Banjir
Kerjasama dengan FORKI Jabar, Kajati Jabar Buka “Garut Karate Open Championship II Tahun 2024”
Jelang Nataru 2024-2025, Satgas Pangan Polda Jabar Pastikan Ketersediaan dan Harga Bapokting Aman Terkendali

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 20-Dec-2024 19:48
Info Lowongan Kerja
Kunjungi dan Berikan Sembako bagi Warga Korban Gempa di Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Semoga Bermanfaat”
Rugikan Negara Rp 12,8 M, 2 Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Al-Ihsan Bandung Terancam 12 Tahun Penjara
Sambut Pemerintahan Baru Indramayu, Mushola Al-Muthmainah di Cikedung Lor Direnovasi Kian Ayu
Sambut Kunjungan Kerja Komisi Kejaksaan RI, Kajati Jabar: “Kita Diminta Merawat Public Trust”
Kampung Pintu Cibadak Sukabumi Geger, Ular Sanca Batik Ditemukan di Dapur Rumah Warga

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 18-Dec-2024 10:28
Info Lowongan Kerja
Hilang 3 Hari, Lelaki Karyawan Swasta Ditemukan Meninggal dalam Sumur di Cicurug Sukabumi
Eksklusif!!! Foto-Foto Dramatis Evakuasi Ibu Hamil Korban Longsor di Pabuaran Sukabumi ke RSUD Jampangkulon
Ritual “Buang Uang” di Jembatan Sewo Subang-Indramayu: Dulu demi “Saedah-Saeni”, Kini Warga yang Menikmati
Lomba “Kiddies Wanna Be 2024” Sukses Digelar di Bandung, Simak Nama-Nama Pemenangnya

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 16-Dec-2024 15:14
Info Lowongan Kerja
HUT TNI AD ke-79, Penyanyi Hj. Aas Rolani Hibur Warga dan Anggota TNI AD di Pos Koramil Cikedung Indramayu