Dipanggil Polda Sulsel Selasa ini Terkait Sengketa Lahan dengan Indogrosir,Dg Nai: Insya Allah Hadir

Selasa, 21 May 2024 08:00
    Bagikan  
Dipanggil Polda Sulsel Selasa ini Terkait Sengketa Lahan dengan Indogrosir,Dg Nai: Insya Allah Hadir
Istimewa

Abd Jalali Dg Nai, ahli waris tanah Tjoddo di Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 18, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

SUKABUMITREN.COMAbd Jalali Dg Nai, atau akrab disapa Denai, memastikan akan hadir memenuhi panggilan kedua dari penyidik Polda Sulsel pada Selasa pagi ini, 21 Mei 2024, pukul 10:00 WITA. “Insya Allah akan hadir,” demikian tulis Denai, lewat pesan via Whatsapp (WA) yang dikirimkannya pada Senin malam, 20 Mei 2024, pukul 19:26 WIB.

Sebelumnya, Denai telah dipanggil penyidik Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat pekan lalu, 17 Mei 2024, pukul 10:00 WITA. Namun, karena tidak hadir, penyidik Polda Sulsel melayangkan surat panggilan kedua kepada Denai, untuk hadir pada Selasa pagi ini, 21 Mei 2024, pukul 10:00 WITA,  “Semoga Tuhan melindungi kita semua,” tulis Denai pula di pesan WA-nya itu.

Baca juga: Pemilik Lahan di Makassar yang Sengketa dengan Indogrosir Dipanggil Polisi, Pengacara Harap Penyidik Obyektif

undefined

Bangunan Indogrosir Makassar yang menjadi pemicu sengketa dengan Abd Jalali Dg Nai

Denai adalah ahli waris tanah Tjoddo di Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 18, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sesuai surat panggilan yang ditandatangani Plt. Wadireskrimum Polda Sulsel selaku penyidik, AKBP Dr. Muh. Kadarislam Kasim, S.H, S.I.K, M.S.I, pemanggilan itu dilakukan untuk keperluan pemberian keterangan, terkait dengan objek tanah yang terletak di JL. Perintis Kemerdekaan km 18, Kel. Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar (Indogrosir).

Saat ini, di atas tanah itu, telah berdiri bangunan Indogrosir Makassar. Berdirinya bangunan itu pula yang kemudian menjadi pemicu sengketa berbilang tahun antara pihak Indogrosir dengan Denai. Bahkan, pada 2023, Denai sempat menutup akses masuk ke lahan yang ditempati Indogrosir itu, dengan timbunan batu.

Tindakan itu diambil Denai, karena selaku ahli waris dari Almarhum Tjoddo, ia merasa paling berhak atas tanah tersebut. Denai meng-klaim, tanah itu telah dirampas paksa oleh keluarga Almarhum Tjonra Karaeng Tola, dan kemudian dibeli oleh pihak Indogrosir.

Denai juga meng-klaim, bahwa alas surat yang dipakai sebagai dasar jual beli tanah di Kilometer 18 itu adalah Surat Rintjik palsu, sesuai hasil pemeriksaan petugas forensik Polrestabes Makassar.

Namun, klaim Denai itu dibantah pihak Indogrosir. Lewat laporan yang dibuat oleh Erwin Bastian dari pihak Indogrosir, Denai justru diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan, dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, dan atau memberikan keterangan palsu di atas sumpah, sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 263 KUHPidana, dan atau pasal 266 KUHPidana, dan atau pasal 242 KUHPidana, yang terjadi di Peradilan Tata Usaha Negara Makassar, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada bulan Oktober 2022.

undefined

Kuasa hukum Abd Jalali Dg Nai, Petrus Edy, S.H.,M.H.,CCLE.,C.Med

Dugaan pemalsuan itu pula yang kini tengah diselidiki oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, sebagaimana tertulis dalam surat panggilan pertama dan kedua kepada Denai.  Atas datangnya surat panggilan pertama dan kedua tersebut, pengacara Denai, Petrus Edy, S.H, M.H, CPCLE, C.Med, via pesan Whatsapp (WA) pada Senin, 20 Mei 2024, pukul 10:00 WIB, mengatakan, sangat mengapresiasi proses hukum yang dilakukan Polda Sulsel.

“Dengan ini sy sangat mengapresiasi pihak kepolisian Polda Makassar dalam penanganan perkara antara ahli waris tjoddo dengan pihak tjondra krg tola (indogrosir),” demikian tulis Petrus Edy dalam pesan WA-nya itu.

Di pesan WA yang sama, Master Hukum dari Universitas Bosowa, Makassar, itu juga menulis, “Krna perkara ini menjadi perhatian khusus, sehingga lapor melapor ini seolah ga ada habisnya, sehingga kami sebagai kuasa hukum mengharapkan pihak penyidik yang menangani perkara ini betul betul objektif melihat dan mencermati alur perkaranya dan melihat apa yang menjadi asas legalitas dari pihak yang berperkara.”

Masih di pesan WA yang sama, pengacara kelahiran Desa Simbuang, Tana Toraja, ini menulis pula, “Jangan juga ada laporan yang diabaikan dan ada laporan yang terus menerus dijalankan, harus berkeadilanlah agar nama institusi kepolisian ini menjadi cermin penegakan hukum yang baik dan bermartabat.”

Petrus Edy menulis juga dalam pesan via WA pada Senin, 20 Mei 2024, pukul 15:15 WIB, bahwa sengketa atas tanah di Kilometer 18 itu, sesungguhnya terjadi antara klien-nya, Abd Jalali Dg Nai, dengan keluarga Tjonra Karaeng Tola, dan bukan dengan pihak Indogrosir. “Sebenarnya kita tidak ada hubungan dengan mereka tapi denga djondra krg tola, tapi krna mereka beli dari situ makanya mereka yang selalu laporkan klien kami,” tulis Petrus Edy dalam pesan WA-nya itu. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Tiga Hari Tak Dicari Keluarga, Mayat Lelaki Tanpa Identitas Dimakamkan di Belakang RSUD Sekarwangi Sukabumi
Kecanduan Judi Online? Berikut Tips Polres Sukabumi Kota untuk Sembuh
Mantan Kapolres Sukabumi Kini Jabat Kabid Propam Polda NTB, Ini Sosoknya yang Penuh Prestasi
H. Deden Deni Wahyudin, SE, Siap Mengemban Amanah sebagai Wakil Bupati Sukabumi
Ikuti Program PSA, Kelompok Petualang Cilik Sukabumi Bermain Bersama Polisi
Jumat Berkah: Menunaikan Ibadah dengan Layanan Berkelas di Masjid Sejuta Pemuda Sukabumi
Kasus Mayat Tanpa Identitas di Cibadak Sukabumi: Sidik Jari Tidak Dikenali, Belum ada Keluarga Mencari
Sopir Mengantuk, Mobil Berpenumpang 4 Orang Terbalik di Halaman Rumah Warga Cibadak Sukabumi
Kasus Pembunuhan Perempuan di Gegerbitung Sukabumi Terungkap, Pelakunya Sepasang Kekasih
Periode Mei-Juni 2024, 21 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Keras Terbatas Diringkus Polres Sukabumi
Dirubung Banyak Semut, Mayat Lelaki Tanpa Identitas Ditemukan di Dusun Anggayuda Sukabumi
Terdampar di Perairan Tegalbuleud, 28 WNA Diamankan di Lapas Warkir Sukabumi
Rastya Mutiarani Zahra, Kepala Sekolah-Guru Penggerak-Dosen Berprestasi Siap Maju sebagai Cawabup Sukabumi
Upacara Laporan Raport di Polres Sukabumi Kota: 23 Bintara Polri dan 1 ASN Naik Pangkat
Pada Hari Bhayangkara 1 Juli, Pelaku Jambret HP di CFD Jakarta Ditangkap di Jampang Kulon Sukabumi
Upacara Megah di Polres Sukabumi, Sejumlah Anggota Naik Pangkat dan Pensiun
Diduga Depresi Akibat Sakit dan Cerai dengan Istri, Lelaki 49 Tahun di Sukabumi Gantung Diri
Mutasi Pejabat Jelang Pilkada, Plt. Bupati Mimika Terancam Sanksi Pidana?
Syukuran Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Berikan Puluhan Piagam Penghargaan
Peringati HUT Bhayangkara ke-78, Kapolres Sukabumi: “Polri Harus Dicintai dan Dibanggakan Masyarakat”