SUKABUMITREN.COM - Penyidik Polda Sulsel pada Selasa, 21 Mei 2024, mulai pukul 10:00 WITA, dijadwalkan memanggil dan memeriksa Abd Jalali Dg Nai, ahli waris tanah Tjoddo di Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 18, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sesuai surat pemanggilan yang ditandatangani penyidik Polda Sulsel, AKBP Dr. Muh. Kadarislam Kasim, S.H, S.I.K, M.S.I, pemanggilan itu dilakukan untuk keperluan pemberian keterangan, terkait dengan objek tanah yang terletak di JL. Perintis Kemerdekaan km 18, Kel. Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar (Indogrosir).
Kuasa hukum Abd Jalali Dg Nai, Petrus Edy, S.H.,M.H.,CPCLE.,C.Mef
Saat ini, di atas tanah itu, telah berdiri bangunan Indogrosir Makassar. Berdirinya bangunan itu pula yang kemudian menjadi pemicu sengketa berbilang tahun antara pihak Indogrosir dengan Abd Jalali Dg Nai. Bahkan, pada 2023, Denai, demikian panggilan akrab Abd Jalali Dg Nai, sempat menutup akses masuk ke lahan yang ditempati Indogrosir itu, dengan timbunan batu.
Tindakan itu diambil Denai, karena selaku ahli waris dari Almarhum Tjoddo, ia merasa paling berhak atas tanah tersebut. Denai meng-klaim, tanah itu telah dirampas paksa oleh keluarga Almarhum Tjonra Karaeng Tola, dan kemudian dibeli oleh pihak Indogrosir.
Denai juga meng-klaim, bahwa alas surat yang dipakai sebagai dasar jual beli tanah di Kilometer 18 itu adalah Surat Rintjik palsu, sesuai hasil pemeriksaan petugas forensik Polrestabes Makassar.
Namun, klaim Denai itu dibantah pihak Indogrosir. Lewat laporan yang dibuat oleh Erwin Bastian dari pihak Indogrosir, Denai justru diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan, dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, dan atau memberikan keterangan palsu di atas sumpah, sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 263 KUHPidana, dan atau pasal 266 KUHPidana, dan atau pasal 242 KUHPidana, yang terjadi di Peradilan Tata Usaha Negara Makassar, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada bulan Oktober 2022.
Dugaan pemalsuan itu pula yang kini tengah diselidiki oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, sebagaimana tertulis dalam surat panggilan kepada Denai. Sebelumnya, Denai dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat pekan lalu, 17 Mei 2024. Namun, karena tidak hadir, penyidik Polda Sulsel melayangkan surat panggilan kedua kepada Denai, untuk hadir pada Selasa, 21 Mei 2024.
Atas datangnya surat panggilan kedua tersebut, pengacara Denai, Petrus Edy, S.H, M.H, CPCLE, C.Mef, via pesan Whatsapp (WA) pada Senin, 20 Mei 2024, mengatakan, sangat mengapresiasi proses hukum yang dilakukan Polda Sulsel.
“Dengan ini sy sangat mengapresiasi pihak kepolisian Polda Makassar dalam penanganan perkara antara ahli waris tjoddo dengan pihak tjondra krg tola (indogrosir),” demikian tulis Petrus Edy dalam pesan WA-nya itu.
Di pesan WA yang sama, Master Hukum dari Universitas Bosowa, Makassar, itu juga menulis, “Krna perkara ini menjadi perhatian khusus, sehingga lapor melapor ini seolah ga ada habisnya, sehingga kami sebagai kuasa hukum mengharapkan pihak penyidik yang menangani perkara ini betul betul objektif melihat dan mencermati alur perkaranya dan melihat apa yang menjadi asas legalitas dari pihak yang berperkara.”
Masih di pesan WA yang sama, pengacara kelahiran Desa Simbuang, Tana Toraja, ini menulis pula, “Jangan juga ada laporan yang diabaikan dan ada laporan yang terus menerus dijalankan, harus berkeadilanlah agar nama institusi kepolisian ini menjadi cermin penegakan hukum yang baik dan bermartabat.”
Petrus Edy menulis juga, bahwa sengketa atas tanah di Kilometer 18 itu, sesungguhnya terjadi antara klien-nya, Abd Jalali Dg Nai, dengan keluarga Tjonra Karaeng Tola, dan bukan dengan pihak Indogrosir. “Sebenarnya kita tidak ada hubungan dengan mereka tapi denga djondra krg tola, tapi krna mereka beli dari situ makanya mereka yang selalu laporkan klien kami,” tulis Petrus Edy dalam pesan WA-nya itu. (*)