SUKABUMITREN.COM - Tiga mantan pejabat RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, periode 2020-2021, resmi ditahan di Polda Jawa Barat (Jabar). Penahanan dilakukan, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan dana anggaran insentif tenaga kesehatan (nakes) di UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, tahun anggaran 2020-2021.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, nilai kerugian negara dalam kasus ini tercatat mencapai Rp 5,4 miliar.
Ketiga tersangka yang diamankan di Polda Jabar itu adalah DP, mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Palabuhanratu; SR, mantan Kabid Pelayanan UPTD RSUD Palabuhanratu; serta WB, mantan Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhanratu.
Ketiga tersangka, berikut uang senilai Rp 4,8 miliar yang berhasil diselamatkan dalam kasus korupsi ini, dihadirkan dalam acara jumpa pers di Lobby Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kamis, 3 Oktober 2024. Hadir dalam jumpa pers ini, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.; serta Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Olma Fridoki, S.H., S.I.K., M.H.
Tiga tersangka dan barang bukti uang dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jabar
Baca juga: Bang Ben Setelah 29 Tahun Kepergian: Seniman Komplit-Plit yang Sulit Terlupakan dan Sulit Tergantikan
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengungkapkan, modus operandi dari tindak pidana korupsi ini adalah dengan membuat data fiktif, dalam proses pengajuan dana insentif bagi nakes yang menangani Covid-19. Modus operandi lainnya adalah dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
“Jadi, ada kurang lebih dua modus operandi yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi ini,” kata Jules.
Baca juga: Sebulan Kurang Sepekan, Dunia Hiburan Tanah Air Kehilangan 2 Artis Perempuan
Peran yang dilakukan DP sebagai Dirut RSUD Palabuhanratu saat itu, menurut Jules, adalah mengajukan nama-nama nakes yang tidak masuk dalam tim penanganan Covid-19.
“Tersangka berinisial DP, selaku pimpinan fasilitas kesehatan pelayanan, mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19, sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2020, dan APBD tahun anggaran 2021,” urai Jules.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K. (tengah)
Baca juga: Mobil Tabrak Sepeda Motor di Jalan Raya Sukabumi Bogor, 2 Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia
Demi memuluskan aksinya itu, DP dibantu oleh SR dan WB. Karena itu, ketiga mantan pejabat RSUD Palabuhanratu ini pula yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jabar. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa 184 orang saksi dan tiga orang ahli.
“Hasil pencairan dana dari tenaga kesehatan tersebut diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan Covid-19, dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, serta digunakan untuk kepentingan pribadi (ketiga tersangka),” tutur Jules.
Baca juga: Kabar Duka: Artis-Dosen-Politisi Marissa Haque Meninggal Dunia
Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penetapan atas satu tersangka sebelumnya yang bernama Herlan. “Ya, pengembangan dari tersangka sebelumnya (yakni Herlan),” ucap Maruly, yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 hingga 28 Desember 2023.
Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Dalam 10 Hari, 2 Warga meninggal Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Sukabumi
Ancaman hukuman yang ditetapkan pasal-pasal ini paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar. (*)