Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Mantan Kanit Resmob Polres Subang Jadi Tersangka

Selasa, 10 Sep 2024 18:56
    Bagikan  
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Mantan Kanit Resmob Polres Subang Jadi Tersangka
Istimewa

Rumah tempat kejadian perkara (TKP) di Subang

SUKABUMITREN.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) kembali menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu atau Amel, di Kampung Ciseuti, RT 018/RW 003, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, yang terjadi pada 18 Agustus 2021.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengungkapkan di Polda Jabar, Selasa, 10 September 2024, bahwa tersangka berinisial T, berpangkat Ipda Polisi, yang saat terbunuhnya kedua korban berusia masing-masing 55 dan 23 tahun itu menjabat sebagai Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Subang.

Baca juga: Rampas Sepeda Motor dan Aniaya Anak di Bawah Umur, 2 Terduga Pelaku Ditangkap Polres Sukabumi Kota

“Tersangka T adalah anggota Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Resmob (Sat Reskrim Polres Subang). Dia bertugas mencari pelaku, saat terjadi pembunuhan tersebut,” kata Jules.

undefinedundefinedTKP sempat menjadi tontonan warga saat itu

Menurut Jules, T ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis, 18 Agustus 2021 itu. Pada tanggal itu dan sehari setelahnya, yakni Jumat, 19 Agustus 2024, tersangka T diketahui telah memerintahkan MR dan S untuk menguras bak mandi di rumah yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) itu.

Baca juga: Putus 29 Juni 2024, Jembatan Penghubung 2 Kecamatan di Sukabumi Selesai Diperbaiki dan Resmi Digunakan Lagi

“Pada 19 Agustus 2021, tersangka T memerintahkan dua saksi, MR dan S, untuk mencuci bak mandi di rumah TKP pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu,” ujar Jules.

undefinedundefinedundefinedRekonstruksi di TKP pembunuhan

Ditambahkan Jules, pada 18 Agustus 2021, sekitar pukul 08:00 WIB, T juga diketahui memasuki TKP dan mengambil foto. Selanjutnya, pada pukul 17:00 WIB di hari yang sama, T kembali memasuki TKP, dan memerintahkan S untuk menguras bak mandi.

Baca juga: Tangkap 3 Pelaku, Polres Sukabumi Temukan dan Kembalikan Sepeda Motor Warga yang Hilang Dicuri

“Pada keesokan harinya, 19 Agustus 2021, sekitar pukul 10:00 WIB, tersangka T kembali ke TKP, dan meminta S dan MR untuk menguras bak mandi yang belum selesai (dikuras),” ucap Jules. Atas tindakan tersangka T tersebut, menurut Jules, telah menyebabkan penyidik mengalami kesulitan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.

“Pasal yang dilanggar (tersangka) adalah Pasal 221 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara,” kata Jules.

Baca juga: Dikemudikan Pelajar Asal Boyolali, Mobil Bermuatan Kayu Kaso Terbalik Masuk Jurang di Cibadak Sukabumi

Saat ini, menurut Jules, tersangka T belum ditahan dan masih bertugas di Polres Subang. Dalam kasus pembunuhan ini, Polda Jabar telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Yosep Hidayah, Muhammad Ramdanu, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia.

Pengadilan Negeri Subang telah menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun dan empat tahun penjara bagi Yosep dan Danu. Sedangkan terhadap tiga tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan hingga saat ini.

Baca juga: Bawa Karya Budaya dari Bandung ke Taiwan, Simak Rekam Jejak Muhammad Irfan dan Kawan-Kawan Seniman

“Untuk Mimin, Arighi, dan Abi, proses penanganannya masih berjalan. Kami berkoordinasi dengan kejaksaan, agar segera menyimpulkan dan menuntaskan berkas, agar bisa mencapai P21,” tegas Jules. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Dikemudikan Pelajar 22 Tahun, Mobil Pengangkut Pupuk Terguling di Palabuhanratu Sukabumi
Kecelakaan di Jalan Suryakencana Cibadak Sukabumi, Seorang Penumpang Sepeda Motor Meninggal Dunia
Digelar pada Malam Panjang, “Subang Nyeni” Ke-11 Sukses Hibur Warga Subang

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 22-Dec-2024 09:54
Info Lowongan Kerja
Potret Getir SDN Cijaksa Tegalbuleud Sukabumi: Nyaris Ambruk Terdampak Banjir
Kerjasama dengan FORKI Jabar, Kajati Jabar Buka “Garut Karate Open Championship II Tahun 2024”
Jelang Nataru 2024-2025, Satgas Pangan Polda Jabar Pastikan Ketersediaan dan Harga Bapokting Aman Terkendali

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 20-Dec-2024 19:48
Info Lowongan Kerja
Kunjungi dan Berikan Sembako bagi Warga Korban Gempa di Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Semoga Bermanfaat”
Rugikan Negara Rp 12,8 M, 2 Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Al-Ihsan Bandung Terancam 12 Tahun Penjara
Sambut Pemerintahan Baru Indramayu, Mushola Al-Muthmainah di Cikedung Lor Direnovasi Kian Ayu
Sambut Kunjungan Kerja Komisi Kejaksaan RI, Kajati Jabar: “Kita Diminta Merawat Public Trust”
Kampung Pintu Cibadak Sukabumi Geger, Ular Sanca Batik Ditemukan di Dapur Rumah Warga

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 18-Dec-2024 10:28
Info Lowongan Kerja
Hilang 3 Hari, Lelaki Karyawan Swasta Ditemukan Meninggal dalam Sumur di Cicurug Sukabumi
Eksklusif!!! Foto-Foto Dramatis Evakuasi Ibu Hamil Korban Longsor di Pabuaran Sukabumi ke RSUD Jampangkulon
Ritual “Buang Uang” di Jembatan Sewo Subang-Indramayu: Dulu demi “Saedah-Saeni”, Kini Warga yang Menikmati
Lomba “Kiddies Wanna Be 2024” Sukses Digelar di Bandung, Simak Nama-Nama Pemenangnya

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 16-Dec-2024 15:14
Info Lowongan Kerja
HUT TNI AD ke-79, Penyanyi Hj. Aas Rolani Hibur Warga dan Anggota TNI AD di Pos Koramil Cikedung Indramayu