SUKABUMITREN.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) kembali menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu atau Amel, di Kampung Ciseuti, RT 018/RW 003, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, yang terjadi pada 18 Agustus 2021.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengungkapkan di Polda Jabar, Selasa, 10 September 2024, bahwa tersangka berinisial T, berpangkat Ipda Polisi, yang saat terbunuhnya kedua korban berusia masing-masing 55 dan 23 tahun itu menjabat sebagai Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Subang.
Baca juga: Rampas Sepeda Motor dan Aniaya Anak di Bawah Umur, 2 Terduga Pelaku Ditangkap Polres Sukabumi Kota
“Tersangka T adalah anggota Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Resmob (Sat Reskrim Polres Subang). Dia bertugas mencari pelaku, saat terjadi pembunuhan tersebut,” kata Jules.
TKP sempat menjadi tontonan warga saat itu
Menurut Jules, T ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis, 18 Agustus 2021 itu. Pada tanggal itu dan sehari setelahnya, yakni Jumat, 19 Agustus 2024, tersangka T diketahui telah memerintahkan MR dan S untuk menguras bak mandi di rumah yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) itu.
“Pada 19 Agustus 2021, tersangka T memerintahkan dua saksi, MR dan S, untuk mencuci bak mandi di rumah TKP pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu,” ujar Jules.
Rekonstruksi di TKP pembunuhan
Ditambahkan Jules, pada 18 Agustus 2021, sekitar pukul 08:00 WIB, T juga diketahui memasuki TKP dan mengambil foto. Selanjutnya, pada pukul 17:00 WIB di hari yang sama, T kembali memasuki TKP, dan memerintahkan S untuk menguras bak mandi.
Baca juga: Tangkap 3 Pelaku, Polres Sukabumi Temukan dan Kembalikan Sepeda Motor Warga yang Hilang Dicuri
“Pada keesokan harinya, 19 Agustus 2021, sekitar pukul 10:00 WIB, tersangka T kembali ke TKP, dan meminta S dan MR untuk menguras bak mandi yang belum selesai (dikuras),” ucap Jules. Atas tindakan tersangka T tersebut, menurut Jules, telah menyebabkan penyidik mengalami kesulitan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
“Pasal yang dilanggar (tersangka) adalah Pasal 221 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara,” kata Jules.
Saat ini, menurut Jules, tersangka T belum ditahan dan masih bertugas di Polres Subang. Dalam kasus pembunuhan ini, Polda Jabar telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Yosep Hidayah, Muhammad Ramdanu, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia.
Pengadilan Negeri Subang telah menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun dan empat tahun penjara bagi Yosep dan Danu. Sedangkan terhadap tiga tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan hingga saat ini.
Baca juga: Bawa Karya Budaya dari Bandung ke Taiwan, Simak Rekam Jejak Muhammad Irfan dan Kawan-Kawan Seniman
“Untuk Mimin, Arighi, dan Abi, proses penanganannya masih berjalan. Kami berkoordinasi dengan kejaksaan, agar segera menyimpulkan dan menuntaskan berkas, agar bisa mencapai P21,” tegas Jules. (*)