SUKABUMITREN.COM - Keadilan akhirnya datang juga bagi keluarga besar Dini Sera Afrianti, yang tinggal di Kampung Gunung Guruh, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Senin, 26 Agustus 2024, dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmita, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA), agar menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Baca juga: Bakti Sosial ke “Kampung Dayak”, Kapolres Sukabumi Bagikan Ratusan Paket Sembako ke Nelayan
Ketiga hakim inilah yang memvonis bebas terdakwa pembunuh Dini, yakni Gregorius Ronald Tannur, pada 24 Juli 2024. “Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1, Saudara Erintuah Damanik, terlapor 2, Saudara Mangapul, dan terlapor 3, Saudara Heru Hanindyo, berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim,” tutur Joko dalam rapat itu.
Joko kemudian menyampaikan juga, bahwa KY akan selekasnya mengirimkan surat perihal usulan pemberhentian tetap atas ketiga hakim itu. “KY juga akan mengawasi usulan penjatuhan sanksi yang diusulkan ke MA tersebut,” tegas Joko.
Keluarga Dini Sera Afrianti di Sukabumi
Baca juga: Oke Rosgana yang “Oke Punya”: Bapak Yo-Yo Indonesia Berprestasi Dunia
Sebelumnya, pada 24 Juli 2024, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas atas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Aprianti. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak secara sah dan meyakinkan menjadi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera Aprianti meninggal dunia.
Dalam kasus itu, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara kepada anak mantan anggota DPR, Edward Tannur, tersebut. Tuntutan hukuman itu didasarkan atas fakta hukum terhadap kondisi yang dialami Dini.
Makam Dini di TPU Gunung Guruh, Cisaat, Sukabumi
Baca juga: Khasiatnya Terbukti Tidak “Zonk”: Mencicipi Binahong Ketika Kesehatan Mulai Doyong
Perempuan berusia 29 tahun itu meninggal dunia, akibat diduga dianiaya kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur, di kawasan Lenmarc Mall, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023. Korban meninggal dengan sejumlah luka lebam dan lecet di beberapa bagian tubuhnya.
Namun, fakta hukum itu diabaikan dalam vonis di Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024, yang kini berujung dengan sanksi pemberhentian tetap atas ketiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut.
Seiring dengan kematiannya yang mengharu-biru itu, korban Dini telah dimakamkan oleh keluarganya di TPU dekat tempat tinggalnya semasa hidup di Kampung Gunung Guruh, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. (*)