SUKABUMITREN.COM - Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang digelar pada Minggu, 18 Agustus 2024, di Hotel Grand Paragon, Jakarta, mendapat kecaman keras dari Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun. KLB ini diinisiasi oleh H. Ilham Bintang, mantan Penasihat PWI, dan Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua Bidang Organisasi PWI.
Hendry mengatakan, KLB PWI itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. “Ini adalah tindakan ilegal dan tidak bisa dibenarkan. Mereka yang menggelar KLB ini hanyalah sekelompok kecil orang yang haus jabatan,” tegas Hendry, yang tengah berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam rangka Pembukaan Pekan Olahraga Wartawan (Porwanas), Minggu, 18 Agustus 2024.
KLB PWI di Hotel Grand Paragon, Jakarta
Baca juga: Kapolres Sukabumi Kota Pimpin Sertijab Kabag Log serta Beri Penghargaan 42 Personil Polri dan ASN
Senada dengan Hendry, kuasa hukum Hendry Ch. Bangun, HMU Kurniadi, S.H, M.H, menegaskan, kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil Kongres PWI XXV yang dilaksanakan pada 25-26 September 2023 di Bandung, dengan Hendry Ch. Bangun sebagai Ketua Umum.
Kepengurusan itu, menurut HMU Kurniadi, telah disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024, tanggal 9 Juli 2024.
“Sampai hari ini, saya belum pernah melihat SK penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum, apalagi SK Menkumham yang mengesahkannya. Kalau memang sah, tunjukkan SK pengangkatan dan SK Menkumham tersebut,” ujar HMU Kurniadi di Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2024.
HMU Kurniadi juga menegaskan, bahwa klaim Zulmansyah sebagai Plt Ketua Umum, serta KLB yang digelarnya, adalah ilegal. “KLB ilegal pada 18 Agustus 2024 ini tidak memenuhi kuorum 2/3 seperti yang disyaratkan dalam PRT PWI. Selain itu, para penggagas KLB ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sesuai Pasal 263 KUHP,” tambah HMU Kurniadi.
Baca juga: Amankan Pilkada Serentak, Polres Sukabumi Kota Terjunkan 490 Personil Polri
Hendry pun menegaskan kembali, bahwa KLB hanya dapat diselenggarakan jika diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI Provinsi, dengan syarat Ketua Umum berhalangan tetap atau telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana. Namun, KLB yang digelar kali ini tidak memenuhi kriteria tersebut.
“Saya masih sehat dan tidak dalam dalam kasus hukum. Ini jelas pelanggaran serius. Mereka yang hadir sebagian besar bukan pengurus sah, bahkan beberapa provinsi yang ikut serta telah dibekukan kepengurusannya,” kata Hendry.
Hendry kemudian menutup keterangannya dengan menegaskan, bahwa dirinya tetap sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat, dan tidak ada dasar hukum yang bisa menggugurkan posisinya.
“KLB ini hanya manuver segelintir orang yang berusaha merusak organisasi dengan cara-cara yang tidak bermartabat,” tegas Hendry. (*)