SUKABUMITREN.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis, 18 Juli 2024, menggelar acara jumpa wartawan di Lapangan Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata Nomor 54, Kota Bandung. Dalam acara ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, S.H, M.H, menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tahun 2024.
Adapun capaian kinerja yang telah berhasil dilaksanakan adalah sebagai berikut:
Bidang Pembinaan
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan penyerapan anggaran per tanggal 17 Juli 2024 sebesar Rp 62.219.540.638 (enam puluh dua miliar dua ratus sembilan belas juta lima ratus empat puluh ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah), atau 64,18 persen dari total anggaran yang tersedia sebesar Rp 96.946.819.000 (sembilan puluh enam miliar sembilan ratus empat puluh enam juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah). Sedangkan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah)
Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejari Se-Jawa Barat
Melaksanakan kegiatan Posko Pemilu sebanyak 14 (empat belas) pos di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Melaksanakan monitoring Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat perkara tindak pidana sebanyak 7 (tujuh) orang di wilayah Jawa Barat.
Kegiatan pencegahan dan penangkalan sebanyak 5 (lima) orang.
Mengawasi LSM dan Organisasi Masyarakat sebanyak 1.127 (seribu seratus dua puluh tujuh) yang berada di wilayah hukum Jawa Barat.
Melaksanakan kegiatan pengawasan barang cetakan dan posko Intelijen di Bandara Internasional Majalengka dan Kantor Pos Kota Cirebon sebanyak 20 (dua puluh) kegiatan.
Melaksanakan kegiatan penyelidikan dengan jumlah LID 3 (tiga) perkara.
Melaksanakan kegiatan pelacakan aset sebanyak 3 (tiga) kegiatan.
Melaksanakan kegiatan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 2 (dua) kegiatan dengan anggaran Rp 441.646.503.124 (empat ratus empat puluh satu miliar enam ratus empat puluh enam juta lima ratus tiga ribu seratus dua puluh empat rupiah).
Melaksanakan kegiatan penangkapan DPO sebanyak 6 (enam) kegiatan dan pencarian DPO sebanyak 1 (satu) kegiatan.
Melaksanakan kegiatan kontra penginderaan, monitoring dan evaluasi aplikasi Inteliz, SIACC dan penggunaan Detection Kit sebanyak 12 (dua belas) kegiatan.
Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 7 (tujuh) kegiatan di wilayah Jawa Barat, dan Kegiatan Jaksa Menyapa sebanyak 2 (dua) kegiatan di Radio Mara 106.7 FM, Bandung, mengenai judi online, narkotika, bullying, dan kenakalan remaja.
Melaksanakan kegiatan penerangan hukum di Lembaga mengenai Kegiatan Restorative Justice.
Bidang Tindak Pidana Umum
Jumlah Restorative Justive (RJ) Seksi Oharda Tahun 2024:
RJ yang telah disetujui: 43 (empat puluh tiga) Perkara.
Jumlah Restorative Justice (RJ) Seksi Narkotika Dan Zat Adiktif Lainnya Tahun 2024:
RJ yang telah disetujui: 6 (enam) Perkara.
Jumlah Data Penanganan Perkara Periode Januari 2024 S/D Juli 2024:
- P-16 = 474
- P-17 = 195
- P-18/P-19 = 163
- P-20 = 50
- P-21 = 15
- P-21A = 15
- SPDP DIKEMBALIKAN =130
- SP3 = 6
- TAHAP II = 222
Bidang Tindak Pidana Khusus
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat telah melakukan kegiatan:
- a)Penyelidikan sebanyak 14 (empat belas) perkara.
- b)Jumlah penyidikan sebanyak 19 (sembilan belas) perkara, dengan rincian 11 (sebelas) perkara berasal dari penyidik Kejaksaan, 3 (tiga) perkara berasal dari penyidik Kepolisian, 4 (empat) perkara berasal dari penyidik pajak, dan 1 (satu) perkara berasal dari cukai.
- c)Pra penuntutan sebanyak 19 (sembilan belas) perkara.
Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi dengan Penyelamatan Kerugian Negara sebesar Rp 28.480.978.524 (dua puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus dua puluh empat rupiah).
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
- Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat telah berhasil menyelamatkan keuangan negara berupa tanah seluas 2.762.312 meter persegi dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 5.508.152.437 (lima miliar lima ratus delapan juta seratus lima puluh dua ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah).
- Bantuan hukum melalui non litigasi sebanyak 4 SKK (Surat Kuasa Khusus).
- Pelayanan hukum sebanyak 13 (tiga belas) kegiatan.
- Pendapat Hukum 6 (enam) kegiatan.
- Bidang Pengawasan
Keterangan:
- Hukuman Ringan : Pernyataan tidak puas secara tertulis
- Hukuman Sedang : Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun
- Hukuman Berat : Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Bidang Pidana Militer
Hasil Survey Kepuasan Masyarakat
PTSP = 98 (Sangat Baik)
Pembinaan = 95 (Sangat Baik)
Intelijen = 89 (Sangat Baik)
Tindak Pidana Umum = 93 (Sangat Baik)
Perdata dan Tata Usaha Negara = 92 (Sangat Baik)
Tindak Pidana Khusus = 90 (Sangat Baik)