Respon Demo Mahasiswa Papua Soal Dugaan TPPU Plt Bupati Mimika, Kejagung Akan Teruskan ke Kejati Papua

Selasa, 25 Jun 2024 19:06
    Bagikan  
Respon Demo Mahasiswa Papua Soal Dugaan TPPU Plt Bupati Mimika, Kejagung Akan Teruskan ke Kejati Papua

SUKABUMITREN.COM - Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Selasa, 25 Juni 2024, mengatakan, bahwa Kejaksaan Agung akan meneruskan aspirasi mahasiswa Papua, yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsiyang menuntut penegakan hukum terhadap skandal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob, agar segera dituntaskan.

Kamis (pekan lalu) sudah (kami) terima, dan aspirasinya akan kami teruskan (ke Kejati Papua), kata Harli, yang juga memastikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi mahasiswa Papua, terkait dengan dugaan TPPU Johanes Rettob itu.

Segera kita teruskan ke daerah (Kejati Papua), untuk dicek dan ditindaklanjuti. Bagaimana perkembangannya nanti, kita update,” ujar Harli.

Baca juga: Plt Bupati Mimika Diduga Intervensi Tender, Direktur CERI Minta Masyarakat Tidak Takut Buat Laporan


PLT Bupati Mimika, Johanes Rettob (duduk paling kanan)

Sebelumnya,  sekelompok mahasiswa Papua, yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi, menuntut penegakan hukum terhadap skandal dugaan TPPU Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob.

Dalam tuntutannya, para mahasiswa mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka TPPU terhadap Johanes Rettob.

Padahal, hasil analisis atas temuan PPATK terhadap aliran uang yang melibatkan Johanes Rettob itu, sudah ada di tangan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.

Kami sebagai penggiat anti korupsiorang asli Papua, benar-benar kecewa atas sikap dan tindakan dari pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, yang terkesan mandul dalam mengusut tuntas kasus ini. Sehingga, terkesan melakukan pembiaran terhadap Johanes Rettob, untuk tetap berkeliaran dan menggunakan uang APBD Mimika,” ujar Alvred Pabika, koordinator aksi, dalam pernyataan sikapnya, Selasa, 25 Juni 2024.

Alvred mengatakan, walaupun kasus asal Johanes Rettob sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun berdasarkan praktek peradilan hukum tindak pidana korupsi selama ini, TPPU tidak harus dibuktikan terlebih dahulu dari kejahatan asal (predicate crime), sehingga kasus TPPU bisa berdiri sendiri.

”Ya, lolos dari kasus asal dugaan korupsi, tapi bukan berarti Plt Bupati Mimika ini lolos dari TPPU. Karena pencucian uang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, sehingga bila sudah ada bukti kuat dari PPATK, maka penyidik Kejaksaan Tinggi Papua bisa segera menetapkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob jadi tersangka,” tegas Alvred.

Diketahui, skandal dugaan TPPU Johanes Rettob hingga kini masih mengendap di laci penyidik Kejati Papua. Padahal, beberapa waktu lalu, Kejati Papua diketahui tengah menyelidiki dugaan TPPU yang dilakukan oleh Johannes Rettob, karena telah mengantongi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono, saat itu menerangkan, bahwa ada beberapa hal yang sifatnya TPPU, yang kaitannya dengan Johannes Rettob. Dan berkaitan dengan TPPU itu, penyidik sudah punya data dari PPATK.

Witono saat itu juga mengaku, pihaknya akan menaikkan status TPPU tersebut, dengan menetapkan Johanes Rettob menjadi tersangkasehingga tinggal menunggu waktu. Namun, dari tahun 2023 hingga pertengahan 2024, kasus tersebut berjalan di tempat di Kejaksaan Tinggi Papua. (*)


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Dikemudikan Pelajar 22 Tahun, Mobil Pengangkut Pupuk Terguling di Palabuhanratu Sukabumi
Kecelakaan di Jalan Suryakencana Cibadak Sukabumi, Seorang Penumpang Sepeda Motor Meninggal Dunia
Digelar pada Malam Panjang, “Subang Nyeni” Ke-11 Sukses Hibur Warga Subang

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 22-Dec-2024 09:54
Info Lowongan Kerja
Potret Getir SDN Cijaksa Tegalbuleud Sukabumi: Nyaris Ambruk Terdampak Banjir
Kerjasama dengan FORKI Jabar, Kajati Jabar Buka “Garut Karate Open Championship II Tahun 2024”
Jelang Nataru 2024-2025, Satgas Pangan Polda Jabar Pastikan Ketersediaan dan Harga Bapokting Aman Terkendali

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 20-Dec-2024 19:48
Info Lowongan Kerja
Kunjungi dan Berikan Sembako bagi Warga Korban Gempa di Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Semoga Bermanfaat”
Rugikan Negara Rp 12,8 M, 2 Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Al-Ihsan Bandung Terancam 12 Tahun Penjara
Sambut Pemerintahan Baru Indramayu, Mushola Al-Muthmainah di Cikedung Lor Direnovasi Kian Ayu
Sambut Kunjungan Kerja Komisi Kejaksaan RI, Kajati Jabar: “Kita Diminta Merawat Public Trust”
Kampung Pintu Cibadak Sukabumi Geger, Ular Sanca Batik Ditemukan di Dapur Rumah Warga

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 18-Dec-2024 10:28
Info Lowongan Kerja
Hilang 3 Hari, Lelaki Karyawan Swasta Ditemukan Meninggal dalam Sumur di Cicurug Sukabumi
Eksklusif!!! Foto-Foto Dramatis Evakuasi Ibu Hamil Korban Longsor di Pabuaran Sukabumi ke RSUD Jampangkulon
Ritual “Buang Uang” di Jembatan Sewo Subang-Indramayu: Dulu demi “Saedah-Saeni”, Kini Warga yang Menikmati
Lomba “Kiddies Wanna Be 2024” Sukses Digelar di Bandung, Simak Nama-Nama Pemenangnya

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 16-Dec-2024 15:14
Info Lowongan Kerja
HUT TNI AD ke-79, Penyanyi Hj. Aas Rolani Hibur Warga dan Anggota TNI AD di Pos Koramil Cikedung Indramayu