SUKABUMITREN.COM - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon pada sepanjang Bulan Mei 2024 berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dalam pengungkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan 14 tersangka.
Dikutip dari akun IG @polres_sukabumi kota, Rabu, 12 Juni 2024, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan dalam jumpa pers di Polresta Cirebon, Selasa, 11 Juni 2024, bahwa ke-14 tersangka itu berinisial MIA (23), MY (23), D (41), TH (26), DW (26), AG (35), SK (30), AF (31), S (21), LB (31), M (38), FAM (26), I (27), dan A (33).
Mantan Kapolres Sukabumi Kota ini juga mengatakan, dari tangan ke-14 tersangka itu, barang bukti yang disita adalah 186,39 gram sabu-sabu dan 3.801 butir OKT. Seluruh tersangka dan barang bukti itu, menurut Sumarni, diamankan dalam pengungkapan di wilayah Kecamatan Pangenan, Susukan, Ciledug, Waled, Lemahwungkuk, Talun, Sliyeg, Lemahabang, Pabuaran, Ciwaringin, dan Astanajapura.
“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan merupakan pengedar narkoba maupun OKT. Dari hasil pemeriksaan diketahui, profesi sehari-hari tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, pedagang, buruh, dan lainnya,” tutur Sumarni. (*)