Teraniaya 24 November 2023, Nelayan di Kupang Kini Jadi Tersangka Penganiayaan

Rabu, 12 Jun 2024 14:08
    Bagikan  
Teraniaya 24 November 2023, Nelayan di Kupang Kini Jadi Tersangka Penganiayaan
Istimewa

Rustandy saat terluka pada 24 November 2023

SUKABUMITREN.COM -

Rustandy Tady, alias Tamdi Tadi (TA), pada Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 15:30 WITA, akhirnya selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polsek Sulamu, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Nelayan kelahiran Mola Selatan, 9 Maret 1980, ini diizinkan pulang ke rumahnya di RT 013/RW 006, Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang. Kendati demikian, karena sudah berstatus tersangka, Rustandy dikenakan wajib lapor pada tiap Kamis ke Polsek Sulamu.  

Sebelumnya, ketika dihubungi via Whatsapp pada Senin, 10 Juni 2024, Rustandy mengaku siap hadir menjalani pemeriksaan di Polsek Sulamu, yang berjarak sekitar 20 menit perjalanan dari rumahnya. “Iya betul itu pK. Besok sya ke sulamu menghadiri surat panggilan itu pak,” tulis Rustandy dalam pesan WA-nya itu. “Saya selalu hadir kalau ada surat panggilan pak,” tulis Rustandy pula.

Sesuai surat panggilan tertanggal 5 Juni 2024, yang ditandatangani Kepala Kepolisian Resor Kupang Polda NTT sebagai penyidik, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K, M.H, diketahui, bahwa pemeriksaan Rustandy sebagai tersangka itu, didasarkan atas peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 24 November 2023, sekitar pukul 23:00 WITA.

Baca juga: Diduga Dianiaya Tetangga dengan Batu Asahan, Perempuan 49 Tahun di Cibadak Sukabumi Ditemukan Berlumuran Darah


Lokasi penganiayaan di depan rumah seorang warga bernama Arwin Kadodo di RT 013/RW 006, Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, dengan korban bernama Jefri Ratu Pa.

Dalam wawancara via telepon WA pada Senin, 10 Juni 2024, Rustandy  mengungkapkan, bahwa pada 24 November 2023 itu berlangsung acara pernikahan di rumah Arwin Kadodo. “Di acara nikah yang saya juga hadir itu, terjadi perkelahian di belakang dekorasi antar-sesama orang Bajo, Arjan dan Oto,” kata Rustandy.

Perkelahian itu tak berlanjut, karena menurut Rustandy, ia lerai bersama para undangan lainnya. “Setelah itu, bubar. Kami kembali ke acara joget. Nah, di situ terjadi ribut lagi. Saya mau bantu lerai, tapi dihalangi polisi. Mulut saya dipukul sampai berdarah,” tutur Rustandy.

Seingat Rustandy, ketika itu banyak sekali orang yang berkelahi. “Saya tidak ingat orangnya satu (demi) satu. Apa ada yang mabuk atau tidak, saya tidak tahu,” ucap Rustandy, yang seusai peristiwa itu langsung pergi berobat untuk menyembuhkan luka-luka di mulutnya. “Karena pusing, polisi juga yang antar saya ke puskesmas,” kata Rustandy.

Baca juga: Aniaya Perias Pengantin pada 10 Maret 2024 di Sukabumi, Ini Identitas Pelaku yang Disebar Polisi

Sehari kemudian, pada 25 November 2023, Rustandy dikabari perihal dirinya dilaporkan ke Polsek Sulamu. Pelapor adalah ibunda dari pemuda bernama Jefri Ratu Pa. “Padahal, saya tidak lihat anak itu (di lokasi),” kata Rustandy. “Jadi, mana mungkin saya menganiaya dia,” cetus Rustandy.

Namun, dalih Rustandy itu tak membuat proses hukum berhenti. Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/XI/2023/Polsek Sulamu/Polres Kupang/Polda NTT, Tanggal 25 November 2023, yang dibuat Ibunda Jefri Ratu Pa, terus berlanjut ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/30/IV/RES.1.6/2024/Satreskrim akhirnya terbit pada 25 April 2024. Dan, pada 4 Juni 2024, Rustandy resmi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/38/VI/RES.1.6/2024/Satreskrim.

Sepekan setelah penetapan sebagai tersangka itu, yakni pada Selasa, 11 Juni 2024, Rustandy diperiksa di Polsek Sulamu. Dalam pemeriksaan itu, Rustandy mengaku tetap kukuh mengatakan tidak menganiaya Jefri Ratu Pa, karena pada saat yang sama justru tengah terluka berlumuran darah di mulutnya.

Pengakuan itu, menurut Rustandy, dalam percakapan via telepon WA, seusai pemeriksaan di Polsek Sulamu, Selasa, 11 Juni 2024, selalu ia ucapkan pada tiga kali pemeriksaan sebelumnya, saat dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampai kapan pun, saya akan mengaku seperti itu,” tegas Rustandy. (*)  

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Tiga Hari Tak Dicari Keluarga, Mayat Lelaki Tanpa Identitas Dimakamkan di Belakang RSUD Sekarwangi Sukabumi
Kecanduan Judi Online? Berikut Tips Polres Sukabumi Kota untuk Sembuh
Mantan Kapolres Sukabumi Kini Jabat Kabid Propam Polda NTB, Ini Sosoknya yang Penuh Prestasi
H. Deden Deni Wahyudin, SE, Siap Mengemban Amanah sebagai Wakil Bupati Sukabumi
Ikuti Program PSA, Kelompok Petualang Cilik Sukabumi Bermain Bersama Polisi
Jumat Berkah: Menunaikan Ibadah dengan Layanan Berkelas di Masjid Sejuta Pemuda Sukabumi
Kasus Mayat Tanpa Identitas di Cibadak Sukabumi: Sidik Jari Tidak Dikenali, Belum ada Keluarga Mencari
Sopir Mengantuk, Mobil Berpenumpang 4 Orang Terbalik di Halaman Rumah Warga Cibadak Sukabumi
Kasus Pembunuhan Perempuan di Gegerbitung Sukabumi Terungkap, Pelakunya Sepasang Kekasih
Periode Mei-Juni 2024, 21 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Keras Terbatas Diringkus Polres Sukabumi
Dirubung Banyak Semut, Mayat Lelaki Tanpa Identitas Ditemukan di Dusun Anggayuda Sukabumi
Terdampar di Perairan Tegalbuleud, 28 WNA Diamankan di Lapas Warkir Sukabumi
Rastya Mutiarani Zahra, Kepala Sekolah-Guru Penggerak-Dosen Berprestasi Siap Maju sebagai Cawabup Sukabumi
Upacara Laporan Raport di Polres Sukabumi Kota: 23 Bintara Polri dan 1 ASN Naik Pangkat
Pada Hari Bhayangkara 1 Juli, Pelaku Jambret HP di CFD Jakarta Ditangkap di Jampang Kulon Sukabumi
Upacara Megah di Polres Sukabumi, Sejumlah Anggota Naik Pangkat dan Pensiun
Diduga Depresi Akibat Sakit dan Cerai dengan Istri, Lelaki 49 Tahun di Sukabumi Gantung Diri
Mutasi Pejabat Jelang Pilkada, Plt. Bupati Mimika Terancam Sanksi Pidana?
Syukuran Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Berikan Puluhan Piagam Penghargaan
Peringati HUT Bhayangkara ke-78, Kapolres Sukabumi: “Polri Harus Dicintai dan Dibanggakan Masyarakat”