SUKABUMITREN.COM - Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi, pada Rabu, 5 Juni 2024, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 72 perkara tindak pidana umum, penyalahgunaan narkoba, dan obat berbahaya, yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Jalan Perintis Kemerdekaan Cikole, Kota Sukabumi. Dikutip dari humas polri.co.id, Kamis, 6 Juni 2024, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ratusan gram sabu, ganja, belasan telepon genggam, timbangan digital, helm, senjata tajam, serta ribuan butir obat berbahaya.
Baca juga: 7 Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Sukabumi, Barang Bukti yang Diamankan Bernilai Hampir Rp 3 Miliar
Pemusnahan barang bukti dengan cara diblender oleh Kapolres Sukabumi Kota (kiri) dan Kepala Kejari Kota Sukabumi
Seluruh barang bukti itu disita dari 39 perkara penyalahgunaan narkoba, 18 perkara Undang Undang Kesehatan, satu perkara pencurian, serta 13 perkara Undang Undang Darurat yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar oleh Forkopimda Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih, mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi itu, merupakan wujud sinergitas antara Polri dan unsur Forkopimda Kota Sukabumi.
“Hari ini (Rabu, 5 Juni 2024), Pak Kapolres menghadiri undangan dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, untuk menyaksikan dan memusnahkan barang bukti dari 72 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi,” ujar Astuti.
“Tentunya, kehadiran Pak Kapolres ini memperlihatkan, bahwa sinergitas antara Polres Sukabumi Kota dengan Kejaksaan Negeri, maupun dinas terkait yang ada di Kota Sukabumi, telah terjalin dengan kuat, khususnya di bidang penegakan hukum,” kata Astuti. (*)