SUKABUMITREN.COM - Empat terduga pengedar narkoba pada Jumat, 28 Maret 2025, atau tiga hari jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota di dua lokasi terpisah di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Dikutip dari akun Instagram (IG) Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, pada Minggu, 30 Maret 2025, keempat terduga pelaku itu adalah J, yang berusia 50 tahun, CA (39), AS (21), dan TA (19).
J dan CA diamankan di Desa Cikurutug,Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat pagi. Sedangkan AS dan TA diamankan di dekat sebuah SPBU di Kelurahan Baros, Kota Sukabumi, pada Jumat malam. Dari tangan keempat terduga pelaku ini, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 77,2 gram.
Terduga pelaku diamankan tiga hari jelang Idul Fitri 1446 H
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke-102
Saat ini, keempat terduga pelaku itu masih menjalani proses penyidikan di Polres Sukabumi Kota. Empat terduga pelaku ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1), Pasal 113 (2), jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Hari Lebaran pun bakal dilalui keempat terduga pelaku ini di ruang tahanan Polres Sukabumi Kota. (*)