SUKABUMITREN.COM - Delapan lelaki yang mengenakan seragam tahanan berwarna orange pada Senin, 24 Maret 2025, dihadirkan dalam acara jumpa wartawan di Polres Sukabumi Kota. Empat dari delapan lelaki ini adalah terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan, yang mengakibatkan tiga korban terluka dan satu korban lainnya meninggal dunia.
Dikutip dari akun Instagram (IG) Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Rabu, 26 Maret 2025, empat terduga pelaku dari kelompok Neverdie itu masing-masing berinisial HM, yang berusia 21 tahun, MA (24), MRA (29), dan MRK (22).
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 99
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, empat terduga pelaku ini bersama korban diketahui melakukan temu janji untuk tawuran, yang akhirnya berujung maut. Dari tangan empat terduga pelaku ini, petugas Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam (sajam) jenis katana.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., saat menanyai para terduga pelaku
Sedangkan empat lelaki lainnya adalah terduga pelaku tawuran dengan menggunakan sajam di Jalan Lingkar Selatan, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu, 26 Februari 2025. Empat terduga pelaku dari kelompok Allstar Sukabumi ini berinisial AT, yang berusia 20 tahun, HI (24), FT (25), dan H (31).
Baca juga: Arus Mudik Lebaran Dimulai, Polres Sukabumi Batasi Kendaraan Sumbu 3 Melintas di Tol Bocimi
Barang bukti yang diamankan dari tangan empat terduga pelaku ini adalah empat sajam berbagai jenis. Saat ini, seluruh terduga pelaku masih menjalani penahanan di Polres Sukabumi Kota. (*)