SUKABUMITREN.COM - Petugas Resmob Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada Minggu, 2 Juni 2024, menangkap anggota geng motor berinisial SB di daerah Jakarta Barat. Pemuda berusia 24 tahun ini adalah pelaku pembacokan atas seorang pedagang sayur berinisial P di Jalan SuryaKencana, Kampung Sukamanah, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada 15 Juli 2023.
Akibat aksi berdarah itu, korban yang berusia 56 tahun tersebut akhirnya meninggal dunia. Selanjutnya, pelaku sempat buron 11 bulan lamanya, sebelum akhirnya ditangkap petugas Resmob Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Petugas pun menembak kedua kaki pelaku, karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin, 3 Juni 2024, mengungkapkan, kejadian yang menewaskan pedagang sayur itu bermula saat korban mengendarai sepeda motor bersama anaknya, untuk berdagang ke Pasar Cisaat.
Baca juga: Mengaku Diserang Geng Motor, Pemuda Palabuhanratu Sukabumi Alami Luka Bacok di Kepala
Di tengah jalan, sepeda motor yang dikendarai korban berpapasan dengan sepeda motor pelaku, dan kemudian bersenggolan.
“Setelah terjadi senggolan, kemudian cekcok. Saat itu, korban sudah meminta maaf kepada pelaku. Tapi, pelaku yang emosi mengeluarkan senjata tajam, kemudian melakukan penganiayaan, hingga korban meninggal dunia. Adapun anak korban mengalami luka di tangan, sebab menangkis sabetan senjata tajam,” kata Ari.
Setelah kejadian itu, satu pelaku berinisial A berhasil ditangkap. Warga Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, berusia 26 tahun itu, pada saat kejadian berperan membawa kendaraan membonceng SB.
Baca juga: Aniaya Perias Pengantin pada 10 Maret 2024 di Sukabumi, Ini Identitas Pelaku yang Disebar Polisi
A sudah divonis delapan tahun penjara dalam kasus ini. Sedangkan SB buron, dan baru pada Minggu kemarin berhasil ditangkap polisi.
“Alhamdulillah, pada hari Minggu, 2 Juni, yang bersangkutan dapat kita amankan di Jakarta Barat. Yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan kepada anggota, sehingga kita melumpuhkan pelaku dengan menggunakan timah panas,” ujar Ari.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, dengan pidana penjara 10 tahun. Kemudian pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan pidana penjara 12 tahun. Dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan pidana penjara tujuh tahun.
Adapun barang bukti dari kasus ini adalah satu bilah senjata tajam jenis cobek dengan panjang sekitar 90 centimeter, sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU, dan sebuah sepeda motor Honda Beat. Semua barang bukti itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi. (*)