SUKABUMITREN.COM - Seorang pemuda berinisial RF ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Senin, 27 Mei 2024, pukul 02:30 WIB. Penangkapan atas pemuda berusia 28 tahun itu dilakukan petugas di rumahnya di Kampung Sukasari, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, karena yang bersangkutan kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 10,28 gram.
Penangkapan atas RF itu dibenarkan pada Kamis, 30 Mei 2024, oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi Sutisna. Iwan mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diamankan saat memeriksa dan menggeledah rumah RF.
“Memang betul, pada hari Senin (27/5), sekitar pukul 02.30 WIB, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, dan menangkap seorang terduga pelaku, RF, berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 10,28 gram. (Barang bukti itu) disembunyikan di lima buah plastik bekas bungkus makanan ringan, dan di dalam 12 buah sedotan. (Kami juga menyita) satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam. Semua barang bukti ini kita amankan, saat kita melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku,” ujar Iwan, saat ditemui di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis, 30 Mei 2024.
“Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang mengetahui adanya aktivitas terduga pelaku yang mencurigakan. Dan setelah personel kami melakukan upaya penyelidikan selama beberapa hari, Alhamdulillah, pada Senin kemarin, terduga pelaku beserta barang bukti dapat kita amankan,” ungkap Iwan.
Iwan mengatakan pula, barang bukti sabu tersebut merupakan milik terduga pelaku, yang didapat dari seseorang berinisial N, yang kini tengah diburu polisi.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, RF mengaku, bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya, yang didapatkan dari seseorang berinisial N, yang saat ini tengah kami kejar. Terduga pelaku juga mengakui, bahwa narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi,” jelas Iwan.
“Atas perbuatannya ini, kami akan menerapkan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tutur Iwan.
“Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tidak memproduksi, tidak mengkonsumsi, atau mengedarkan narkoba. Bila ada masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, dapat menghubungi pihak kepolisian terdekat, atau melalui layanan call center 110, atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” kata Iwan. (*)