SUKABUMITREN.COM - Dua lelaki berinisial F alias E dan PF, yang masing-masing berusia 28 dan 24 tahun, pada Selasa sore, 12 November 2024, dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sukabumi Kota. Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Rabu, 13 November 2024, dalam jumpa pers itu, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., mengungkap identitas dua lelaki tersebut.
Keduanya adalah terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan atas dua anggota Komunitas Vespa bernisial F dan MJAR di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 01:00 WIB. Salah seorang dari terduga pelaku yang diamankan itu, yakni F, menurut Rita, adalah residivis kasus pembunuhan.
Seorang terduga pelaku adalah residivis kasus pembunuhan
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/449/X/2024/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat/Tanggal 27 Oktober 2024, (petugas) Satuan Reserse Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan mengamankan dua dari enam terduga pelaku yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan dua anggota Komunitas Vespa, yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Hari Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 01:00 dini hari,” tutur Rita, dalam jumpa pers itu.
“Kedua pelaku tersebut adalah inisial F alias E, 28 tahun, merupakan residivis kasus pembunuhan, dan PF, 24 tahun. Kedua pelaku berhasil kita amankan di dua lokasi yang berbeda pada Hari Selasa, 12 November 2024. F diamankan di Kampung Kibitay, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, sekitar pukul 04:30 WIB. Dan inisial PF diamankan di Kampung Cibolang, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kota Sukabumi, sekitar pukul 01:30 WIB,” urai Rita.
“Sedangkan empat terduga pelaku (lainnya), yang telah teridentifikasi, telah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” ucap Rita.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., saat menanyai dua terduga pelaku
Rita kemudian mengungkapkan pula perihal barang bukti yang diamankan dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan itui. “Dari pengungkapan kasus ini, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pecahan botol kaca, minuman beralkohol, dan pecahan helm,” ujar Rita.
Baca juga: Yang Serba Terpuji di FFB ke-37 Tahun 2024
Saat ini, demi kepentingan penyidikan, menurut Rita, kedua terduga pelaku F dan PF telah resmi ditahan di Polres Sukabumi Kota. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 dan atau pasal 351 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi Kota
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aksi kejahatan jalanan, yang tentunya dapat mengganggu kondusivitas kamtibmas. Bila ada yang mengetahui atau melihat gangguan kamtibmas, dapat segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau menghubungi layanan call center 110, maupun layanan Lapor Polisi SIAP! MANGGA di nomor 0811-654-110,” tegas Rita. (*)