Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis di Sukabumi Gelar Aksi Jalan Mundur

Rabu, 22 May 2024 15:21
    Bagikan  
Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis di Sukabumi Gelar Aksi Jalan Mundur
Istimewa

Para jurnalis yang berunjuk rasa sebagai wujud penolakan terhadap RUU Penyiaran, yang dinilai mengancam kebebasan pers di Tanah Air.

SUKABUMITREN.COM - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu, 22 Mei 2024. Aksi unjuk rasa itu dilakukan sebagai wujud penolakan terhadap RUU Penyiaran, yang dinilai mengancam kebebasan pers di Tanah Air.

Awalnya, para jurnalis melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Sukabumi. Selanjutnya, para jurnalis peserta unjuk rasa pun menggelar aksi jalan mundur menuju DPRD Kota Sukabumi, yang berjarak sekitar 170 meter dari Balai Kota Sukabumi.

Dalam unjuk rasa ini, para jurnalis juga membawa atribut dan spanduk dengan beragam tulisan, seperti “Jurnalis Sukabumi Raya Menolak RUU Penyiaran”, “Media Bukan untuk Dibungkam, Jegal Sampai Gagal”, “Kami Jurnalis Bukan Ekstrimis”, “Pemerintah Kok Takut Diinvestigasi”, dan lain sebagainya.

Koordinator Aksi, Ahmad Fikri mengatakan, aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa pasal kontroversial dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran, yang berpotensi mengancam kebebasan pers. Kebijakan ini juga berpotensi menghalangi tugas-tugas jurnalistik.

Sejatinya, tugas-tugas jurnalistik berada di bawah kewenangan Dewan Pers. Namun, draft RUU Penyiaran ini dinilai bisa memunculkan tumpang tindih kewenangan antara Dewan Pers dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), kata Fikri, yang merupakan jurnalis CNN Indonesia.

Ditambahkan Fikri, pasal yang kontrovesial adalah pasal 50 B ayat 2 huruf c. Pasal ini mengatur ikhwal pelarangan media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi. Padahal, karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan atau jurnalis,” tegas Fikri.

Pasal kontroversial lainnya adalah pasal 50 B ayat 2 huruf k yang menyebutkan, “Penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini menimbulkan berbagai penafsiran, terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kami memandang, pasal yang multitafsir dan membingungkan ini menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi pers, kata Fikri.

Masih ada pasal kontroversial lainnya, yakni pasal 8A huruf q dan pasal 42 ayat 2, yang menyebutkan, “Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pasal ini harus dikaji ulang, karena bersinggungan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers,” tutur Fikri.

Ketua IJTI Sukabumi Raya, Apit Haeruman, menambahkan, aksi jalan mundur yang dilakukan oleh jurnalis sebagai bentuk refleksi atas kemunduran kebebasan pers. Pihaknya menolak dengan tegas RUU yang masih dibahas di Badan Legislasi DPR RI tersebut.

“Itu simbol kemunduran. Kemerdekaan pers ini dibungkam oleh beberapa oknum, yang hari ini sengaja melakukan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers, melalui RUU Penyiaran,” ucap Apit, yang merupakan jurnalis Metro TV.

Hari ini, Alhamdulillah, kami diterima oleh sejumlah anggota dewan perwakilan dari DPRD Kota Sukabumi. Surat pernyataan yang kami berikan akan di-faksimile ke DPR RI. Mudah-mudahan, ini menjadi salah satu tonggak upaya melawan kemerdekaan pers, yang harus kita tegakkan,” ujar Apit.

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Golkar, Jona Arizona, mengatakan, rencana revisi RUU Nomor 32 Tahun 2002 itu masih dalam tahap rancangan. Pada tahun 2012, rencana tersebut sempat disampaikan, namun di-take-out.

Saat ini, para jurnalis se-Indonesia menyampaikan aspirasi yang sama, terkait pasal-pasal yang tadi disampaikan. Tahapan selanjutnya, Panja (Panitia Kerja) Komisi I DPR RI menyampaikan pada Badan Legislasi DPR RI. Itu tahapannya sangat panjang. Ada sinkronisasi dan harmonisasi, tidak serta-merta revisi rancangan UU 32 Tahun 2002 ini bisa direvisi," kata Jona.

Jona juga mengatakan, DPRD Kota Sukabumi sejalan dengan para jurnalis. DPRD Kota Sukabumi juga telah menandatangani surat pernyataan, dan mengirimkan pernyataan itu ke Komisi I DPR RI. 

Kami, pimpinan, sejalan dengan aspirasi kawan-kawan semua. Kami, DPRD Kota Sukabumi, mendukung sepenuhnya, akan kami tandatangani, akan kami sampaikan ke DPR RI, sebelum sinkronisasi dan harmonisasi ke Baleg DPR RI, tutur Jona. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Tiga Hari Tak Dicari Keluarga, Mayat Lelaki Tanpa Identitas Dimakamkan di Belakang RSUD Sekarwangi Sukabumi
Kecanduan Judi Online? Berikut Tips Polres Sukabumi Kota untuk Sembuh
Mantan Kapolres Sukabumi Kini Jabat Kabid Propam Polda NTB, Ini Sosoknya yang Penuh Prestasi
H. Deden Deni Wahyudin, SE, Siap Mengemban Amanah sebagai Wakil Bupati Sukabumi
Ikuti Program PSA, Kelompok Petualang Cilik Sukabumi Bermain Bersama Polisi
Jumat Berkah: Menunaikan Ibadah dengan Layanan Berkelas di Masjid Sejuta Pemuda Sukabumi
Kasus Mayat Tanpa Identitas di Cibadak Sukabumi: Sidik Jari Tidak Dikenali, Belum ada Keluarga Mencari
Sopir Mengantuk, Mobil Berpenumpang 4 Orang Terbalik di Halaman Rumah Warga Cibadak Sukabumi
Kasus Pembunuhan Perempuan di Gegerbitung Sukabumi Terungkap, Pelakunya Sepasang Kekasih
Periode Mei-Juni 2024, 21 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Keras Terbatas Diringkus Polres Sukabumi
Dirubung Banyak Semut, Mayat Lelaki Tanpa Identitas Ditemukan di Dusun Anggayuda Sukabumi
Terdampar di Perairan Tegalbuleud, 28 WNA Diamankan di Lapas Warkir Sukabumi
Rastya Mutiarani Zahra, Kepala Sekolah-Guru Penggerak-Dosen Berprestasi Siap Maju sebagai Cawabup Sukabumi
Upacara Laporan Raport di Polres Sukabumi Kota: 23 Bintara Polri dan 1 ASN Naik Pangkat
Pada Hari Bhayangkara 1 Juli, Pelaku Jambret HP di CFD Jakarta Ditangkap di Jampang Kulon Sukabumi
Upacara Megah di Polres Sukabumi, Sejumlah Anggota Naik Pangkat dan Pensiun
Diduga Depresi Akibat Sakit dan Cerai dengan Istri, Lelaki 49 Tahun di Sukabumi Gantung Diri
Mutasi Pejabat Jelang Pilkada, Plt. Bupati Mimika Terancam Sanksi Pidana?
Syukuran Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Berikan Puluhan Piagam Penghargaan
Peringati HUT Bhayangkara ke-78, Kapolres Sukabumi: “Polri Harus Dicintai dan Dibanggakan Masyarakat”