7 Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Sukabumi, Barang Bukti yang Diamankan Bernilai Hampir Rp 3 Miliar

Selasa, 21 May 2024 17:23
    Bagikan  
7 Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Sukabumi, Barang Bukti yang Diamankan Bernilai Hampir Rp 3 Miliar
Istimewa

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo.

SUKABUMITREN.COMPetugas Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap tujuh terduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Sukabumi. Para pelaku yang ditangkap berinisial EA (30), PP (25), CS (38), MZ (23), YY (38), IK (51), dan HD (33).

Total barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis sabu sebanyak 1.988,93 gram, atau 1 kg 9 ons 88,93 gram, atau hampir dua kilogram, satu buah alat hisap sabu (bong), dua buah timbangan, dua unit sepeda motor jenis Honda Beat warna biru dan Honda Supra Fit warna hitam , serta uang tunai sebesar Rp 475 ribu.

Dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa, 21 Mei 2024, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowomengatakan, jika barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dirupiahkan, maka nilainya mencapai Rp 2,9 miliar, atau hampir Rp 3 miliar.

Dirupiahkan hampir Rp 3 miliar. Dari barang (bukti) ini, kita dapat menyelamatkan delapan delapan ribu jiwa, yang kemungkinan terkena dampak peredaran narkoba ini, ungkap Ari.

Tujuh terduga pengedar narkoba yang ditangkap petugas Polres Sukabumi Kota.

Tujuh terduga pengedar narkoba yang ditangkap petugas Polres Sukabumi Kota.

Ditambahkan Ari, dari ketujuh terduga pelaku yang ditangkap, dua diantaranya adalah warga Kecamatan Lembursitu berinisial CS dan MZ. Keduanya diduga terlibat kasus peredaran sabu lewat jaringan lembaga pemasyarakatan (apas).

Perlu kami sampaikan, bahwa dari lima TKP atas ketujuh tersangka ini, ada dua tersangka yang barang buktinya itu hampir dua kilogram (sabu). Pelaku CS dan MZ diamankan pada Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, di Kampung Cikundul Girang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, kata Ari.

Kedua tersangka berhasil diamankan berkat adanya laporan dari masyarakat, yang mencurigai gerak gerik mereka. Menurut Ari, barang haram yang diedarkan oleh kedua pelaku didapat dari seorang narapidana, yang saat ini masih berada di lapas.

Setelah kita kembangkan, bahwa barang-barang dari pelaku CS dan MZ dikendalikan oleh salah satu pelaku yang merupakan residivis. Saat ini masih menjalani hukuman di lapas, dan dia pernah ditangkap di wilayah Polres Sukabumi Kota pada tahun 2022, berinisial H, dengan BB (barang bukti) tiga kilogram pada saat diamankan, tutur Ari.

Saat inim menurut Ari, petugas Satnarkoba Polres Sukabumi Kota juga tengah memeriksa pihak lapas, termasuk dugaan keterlibatan sipir dalam peredaran narkoba jenis sabu tersebut.

Itu kita dalami (dugaan keterlibatan sipir). Saat ini belum ada mengarah ke sipir, Namun, sekali lagi kami tegaskanKalapas kooperatif dengan adanya informasi penangkapan, dan (saat kami) datangi ke sana, ucap Ari.

Perihal lokasi lapas yang menjadi tempat narapidana tersebut mengendalikan peredaran narkoba, Ari tidak menyebutkan secara rinci. "Itu di lapas wilayah Jawa Barat. Tapi, bukan di wilayah Polres Sukabumi Kota, ucap Ari.

Pasal yang kita terapkan pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1 Undang Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal seumur hidup, jelas Ari. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Tiga Hari Tak Dicari Keluarga, Mayat Lelaki Tanpa Identitas Dimakamkan di Belakang RSUD Sekarwangi Sukabumi
Kecanduan Judi Online? Berikut Tips Polres Sukabumi Kota untuk Sembuh
Mantan Kapolres Sukabumi Kini Jabat Kabid Propam Polda NTB, Ini Sosoknya yang Penuh Prestasi
H. Deden Deni Wahyudin, SE, Siap Mengemban Amanah sebagai Wakil Bupati Sukabumi
Ikuti Program PSA, Kelompok Petualang Cilik Sukabumi Bermain Bersama Polisi
Jumat Berkah: Menunaikan Ibadah dengan Layanan Berkelas di Masjid Sejuta Pemuda Sukabumi
Kasus Mayat Tanpa Identitas di Cibadak Sukabumi: Sidik Jari Tidak Dikenali, Belum ada Keluarga Mencari
Sopir Mengantuk, Mobil Berpenumpang 4 Orang Terbalik di Halaman Rumah Warga Cibadak Sukabumi
Kasus Pembunuhan Perempuan di Gegerbitung Sukabumi Terungkap, Pelakunya Sepasang Kekasih
Periode Mei-Juni 2024, 21 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Keras Terbatas Diringkus Polres Sukabumi
Dirubung Banyak Semut, Mayat Lelaki Tanpa Identitas Ditemukan di Dusun Anggayuda Sukabumi
Terdampar di Perairan Tegalbuleud, 28 WNA Diamankan di Lapas Warkir Sukabumi
Rastya Mutiarani Zahra, Kepala Sekolah-Guru Penggerak-Dosen Berprestasi Siap Maju sebagai Cawabup Sukabumi
Upacara Laporan Raport di Polres Sukabumi Kota: 23 Bintara Polri dan 1 ASN Naik Pangkat
Pada Hari Bhayangkara 1 Juli, Pelaku Jambret HP di CFD Jakarta Ditangkap di Jampang Kulon Sukabumi
Upacara Megah di Polres Sukabumi, Sejumlah Anggota Naik Pangkat dan Pensiun
Diduga Depresi Akibat Sakit dan Cerai dengan Istri, Lelaki 49 Tahun di Sukabumi Gantung Diri
Mutasi Pejabat Jelang Pilkada, Plt. Bupati Mimika Terancam Sanksi Pidana?
Syukuran Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Berikan Puluhan Piagam Penghargaan
Peringati HUT Bhayangkara ke-78, Kapolres Sukabumi: “Polri Harus Dicintai dan Dibanggakan Masyarakat”