SUKABUMITREN.COM - Polres Sukabumi Kota pada Senin, 20 Mei 2024, resmi mempublikasikan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perias pengantin di Cikole, Kota Sukabumi. Penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu, 10 Maret 2024.
Penetapan DPO itu berdasarkan Surat DPO No. Pol.: DPO/08/IV/ 2024/Sektor, dan dipublikasikan di akun official media sosial (medsos) Polres Sukabumi Kota.
Informasi DPO yang dimuat dalam tiga buah infografis tersebut, adalah mengenai pelaku bernama Hendra Deriyana alias Beri, warga negara Indonesia kelahiran Sukabumi, 18 Agustus 1966, yang beralamat di Ciaul Pasir, RT 02/RW 12, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Pelaku memiliki ciri-ciri khusus, diantaranya berperawakan gemuk, tinggi badan 167 cm, warna kulit sawo matang, dan rambut beruban.
Publikasi penetapan DPO kasus penganiayaan seorang perias pengantin tersebut, dibenarkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasi Humas, Iptu Pol. Astuti Setyaningsih.
“Hari ini, Polres Sukabumi Kota mempublikasikan salah satu DPO tindak pidana penganiayaan di Ciaul Pasir, Cikole, Kota Sukabumi, pada Minggu, 10 Maret 2024 lalu. DPO ini ditetapkan sesuai dengan surat Daftar Pencarian Orang yang dikeluarkan Polsek Cikole, No. Pol.: DPO/08/IV/2024/Sektor, tanggal 27 April 2024,” ujar Astuti.
“Penetapan DPO ini kita publikasikan di akun official medsos Polres Sukabumi Kota, yaitu @polres_sukabumikota (Instagram), @Humas Polres Sukabumi Kota (Fanspage Facebook), dan @resta_sukabumi (Twitter),” tutur Astuti.
Astuti mengimbau masyarakat, bila melihat DPO tersebut, untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat, atau bisa menghubungi call center 110, atau ke nomor 0811654110.
“Kami mengimbau dan mengajak masyarakat yang mungkin melihat atau mengetahui keberadaan DPO ini, bisa langsung menginformasikannya kepada pihak kepolisian terdekat, atau bisa juga menghubungi akun official medsos yang sudah kami sebutkan tadi, atau melalui call center 110, maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” ujar Astuti.
“Kami juga mengimbau kepada saudara Hendra Deriyana alias Beri, untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri,” tegas Astuti.
Hendra Deriyana alias Beri ditetapkan sebagai DPO Polsek Cikole, Polres Sukabumi Kota, karena diduga melarikan diri usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, Fikri Firdaus.
Penganiayaan terhadap perias pengantin berusia 31 tahun itu terjadi saat pesta pernikahan putra pelaku di Ciaul Pasir, Cikole, Kota Sukabumi, Minggu, 10 Maret 2024. (*)