SUKABUMITREN.COM - Pengeroyokan disertai penganiayaan oleh empat remaja belasan tahun terhadap seorang pengendara sepeda motor dan seorang temannya pada Minggu, 29 September 2024, ternyata bermula dari ulah korban sendiri.
Saat itu, sekitar pukul 01:30 WIB, korban bersama temannya melintas mengendarai satu unit sepeda motor jenis KLX di Jalan R. Syamsudin, S.H., Cikole, Kota Sukabumi. Pada waktu yang sama, empat terduga pelaku tengah nongkrong dengan 20 orang temannya di jalan tersebut, yakni di depan SDN Dewi Sartika, Kecamatan Cikole.
Empat terduga pelaku diamankan di Polres Sukabumi Kota
Baca juga: Keroyok dan Aniaya Pengendara Sepeda Motor, 4 Remaja Belasan Tahun Diamankan Polres Sukabumi Kota
Korban disebut terduga pelaku melintas sambil menggeber-geberkan knalpot sepeda motornya itu. Para terduga pelaku erasa ditantang oleh korban, sehingga kemudian melakukan pengejaran. Rombongan terduga pelaku akhirnya berpapasan dan hampir bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai korban.
“Pelaku dan korban (kemudian) turun dari sepeda motor. Terjadilah cekcok antara korban dan pelaku, yang kemudian korban memukul menggunakan helm ke arah muka (terduga pelaku),” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., Senin, 30 September 2024.
Baca juga: Cuaca Ekstrim Landa Sukabumi, Rumah Warga 4 Desa dan Lapas di Kecamatan Warungkiara Rusak
Selanjutnya, menurut Rita, para terduga pelaku membalas pukulan terhadap korban. Salah seorang terduga pelaku yang membawa pisau, kemudian secara membabi buta menusukkan senjatanya itu ke segala arah, sehingga mengakibatkan tiga orang menjadi korban dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Tiga korban dirawat di rumah sakit
Ketiga korban adalah pengendara sepeda motor KLX bersama seorang temannya itu, serta seorang lagi merupakan teman dari para terduga pelaku.
Baca juga: Cari Bibit Pecatur Anak Jalanan, Cibadak Catur Club Rutin Gelar Pertandingan di Emperan
“Para pelaku menganiaya korban, dan pelaku berinisial G mengeluarkan senjata tajam jenis pisau, lalu mengayunkan senjata tajam tersebut secara membabi buta, sehingga melukai para korban dan teman pelaku,” ungkap Rita.
“Adapun korban masing masing berinisial MRFI, 19 tahun, mengalami luka pada lengan sebelah kiri, bahu sebelah kanan, akibat sabetan senjata tajam, dan sobek pada pelipis mata sebelah kiri. Kemudian inisial I, yang merupakan teman korban, mengalami luka pada bagian bahu sebelah kiri, akibat sabetan senjata tajam. Dan R, yang merupakan teman pelaku, mengalami luka sayat pada lengan sebelah kiri, akibat sabetan senjata tajam,” urai Rita.
Barang bukti yang disita dari terduga pelaku
Saat ini, empat terduga pelaku telah diamankan di Polres Sukabumi Kota, yakni MGK alias G yang berusia 19 tahun, DFA alias D (19), AA alias A (19), dan RDR alias I (18). Barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis pisau, juga telah disita dan diamankan dari tangan empat terduga pelaku itu.
Keempat terduga pelaku ini pun dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1991, dengan pidana maksimal 10 tahun penjara. Kemudian, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (*)