Keroyok dan Aniaya Pengendara Sepeda Motor, 4 Remaja Belasan Tahun Diamankan Polres Sukabumi Kota

Senin, 30 Sep 2024 18:46
    Bagikan  
Keroyok dan Aniaya Pengendara Sepeda Motor, 4 Remaja Belasan Tahun Diamankan Polres Sukabumi Kota
IG @polres_sukabumikota

Terduga pelaku yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Empat remaja berusia belasan tahun ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, setelah diduga melakukan tindak pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor dan seorang temannya di Jalan R. Syamsudin, S.H., Cikole, Kota Sukabumi.

Tindak pidana dengan senjata tajam itu terjadi pada Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 01:30 WIB. Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Senin, 30 September 2024, empat remaja terduga pelaku penganiayaan itu berinisial MGK alias G yang berusia 19 tahun, DFA alias D (19), AA alias A (19), dan RDR alias I (18).

undefinedundefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Baca juga: Cuaca Ekstrim Landa Sukabumi, Rumah Warga 4 Desa dan Lapas di Kecamatan Warungkiara Rusak

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, penangkapan atas empat terduga pelaku itu dilakukan sekitar tiga jam setelah terjadinya tindak pidana tersebut.

“Dalam kurun waktu tiga jam, kami telah berhasil mengungkap dan mengamankan empat terduga pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan menggunakan senjata tajam, yang terjadi di Jalan R. Syamsudin, S.H., pada Hari Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 01:30 WIB,” tutur Rita.

undefinedundefinedundefinedTerduga pelaku keroyok dan aniaya korban

Baca juga: Cari Bibit Pecatur Anak Jalanan, Cibadak Catur Club Rutin Gelar Pertandingan di Emperan

Perihal identitas korban, Rita mengungkapkan ada tiga orang, yakni seorang pengendara sepeda motor bersama seorang temannya, serta seorang lagi yang merupakan teman dari keempat terduga pelaku.

“Adapun korban masing masing berinisial MRFI, 19 tahun, mengalami luka pada lengan sebelah kiri, bahu sebelah kanan, akibat sabetan senjata tajam, dan sobek pada pelipis mata sebelah kiri. Kemudian inisial I, yang merupakan teman korban, mengalami luka pada bagian bahu sebelah kiri, akibat sabetan senjata tajam. Dan R, yang merupakan teman pelaku, mengalami luka sayat pada lengan sebelah kiri, akibat sabetan senjata tajam,” urai Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedTerduga pelaku dijerat pasal berlapis

Baca juga: KRYD Sabtu Malam Polres Sukabumi: Tindak Sopir-Kernet Mabuk, Pemuda Nongkrong, dan Angkutan Umum Berotator

Seiring dengan penangkapan atas empat terduga pelaku itu, petugas Polres Sukabumi Kota juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam dari jenis pisau. Keempat terduga pelaku itu juga dijerat pasal berlapis oleh penyidik Polres Sukabumi Kota.

“Terhadap keempat (terduga) pelaku, kami terapkan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1991, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun,” kata Rita.

undefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Agar Hidup Tidak Semakin Pelik, Hindari Berkawan dengan Orang “Toxic”

Rita kemudian juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Sukabumi untuk tidak melakukan kejahatan jalanan, atau main hakim sendiri.

“Mari sama-sama kita ciptakan Kota Sukabumi yang kondusif. Bila ada warga yang melihat atau mengetahui suatu tindak pidana, maupun gangguan kamtibmas, dapat melaporkan secara langsung  ke kantor polisi terdekat, atau melalui call center 110, maupun ‘Lapor Polisi SIAP! MANGGA’ di 0811654110,” tegas Rita. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Hadapi Fenomena “Social Justice”, Ditreskrimsus Polda Jabar Gelar In-House Training Personil
Korupsi Rp 5,4 Miliar, 3 Mantan Pejabat RSUD Palabuhanratu Sukabumi Ditahan Polda Jabar
Dipindah ke Lapas Kebonwaru Bandung, Tersangka Korupsi PKBM Sukabumi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Bang Ben Setelah 29 Tahun Kepergian: Seniman Komplit-Plit yang Sulit Terlupakan dan Sulit Tergantikan
Sebulan Kurang Sepekan, Dunia Hiburan Tanah Air Kehilangan 2 Artis Perempuan
Mobil Tabrak Sepeda Motor di Jalan Raya Sukabumi Bogor, 2 Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia
Kabar Duka: Artis-Dosen-Politisi Marissa Haque Meninggal Dunia
Dalam 10 Hari, 2 Warga meninggal Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Sukabumi
Kesaksian Warga di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, “Saya Sempat Teriak, Kereta, Kereta”
Tabrak Kereta Api Bogor-Sukabumi, Pengendara Sepeda Motor Berusia 13 Tahun Meninggal Dunia
Diduga Terjatuh Saat Ambil Bambu, Lelaki 63 Tahun Ditemukan Meninggal di Saluran Irigasi Cikopak Sukabumi
Dikeroyok dan Dianiaya 4 Remaja di Cikole Sukabumi, Pemicu Peristiwa Ternyata Korban Sendiri
Keroyok dan Aniaya Pengendara Sepeda Motor, 4 Remaja Belasan Tahun Diamankan Polres Sukabumi Kota
Cuaca Ekstrim Landa Sukabumi, Rumah Warga 4 Desa dan Lapas di Kecamatan Warungkiara Rusak
Cari Bibit Pecatur Anak Jalanan, Cibadak Catur Club Rutin Gelar Pertandingan di Emperan
KRYD Sabtu Malam Polres Sukabumi: Tindak Sopir-Kernet Mabuk, Pemuda Nongkrong, dan Angkutan Umum Berotator
Agar Hidup Tidak Semakin Pelik, Hindari Berkawan dengan Orang “Toxic”
Treatment di “Babylin Beauty Bar”: Bagi yang Ingin Secantik Selebgram dan Artis Tenar
6 Terduga Pelaku Penyerangan Pasar Cibadak Sukabumi Ditangkap Polisi, 1 Terduga Pelaku Berusia 16 Tahun
Serang Warga di Pasar Cibadak Sukabumi, Terduga Pelaku: “Emang Janjian Mau Perang”