SUKABUMITREN.COM - Seorang lelaki berinisial MS alias BU pada Selasa, 11 September 2024, diamankan petugas Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Sukabumi Kota di rumah kontrakannya di Jalan Nanggerang, Lembursitu, Kota Sukabumi.
Pengamanan dilakukan, karena lelaki berusia 56 tahun ini diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, yakni perempuan cucu tiri pelaku.
Baca juga: Tol Bocimi Kembali Dibuka, Kapolres Sukabumi Traktir Jajan Warga
“Berawal dari laporan yang disampaikan korban melalui aplikasi Whatsapp (WA), mengenai adanya dugaan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur, (maka) pada Hari Selasa, 11 September 2024, kami telah mengamankan MS alias BU, 56 tahun, yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M, sebagaimana dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Rabu, 25 September 2024.
Pelaku adalah kakek tiri korban
Rita menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku ternyata merupakan kakek tiri korban. “Pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban, dimana saat (itu) korban sedang tiduran di dalam kamar,” ungkap Rita.
Baca juga: Ditunda Sejak Selasa Pagi, Tol Bocimi Akhirnya Resmi Dibuka Kembali Pukul 17:55 WIB
“Terduga pelaku menghampiri korban, dan memasukkan tangannya ke dalam baju, dan meraba-raba bagian tubuh korban,” ujar Rita.
Pelaku ditahan di Polres Sukabumi Kota
Perbuatan pelaku itu, menurut Rita, tidak dapat ditolak oleh korban. Diduga, penyebabnya adalah karena korban merasa tertekan oleh ucapan pelaku, saat melakukan pelecehan terhadap dirinya itu. “Diduga, (perbuatan ini) dilakukan setiap hari (oleh pelaku), sejak korban duduk di bangku SMP kelas tiga,” ucap Rita.
Baca juga: Jelang Pembukaan Kembali Tol Bocimi, Sat Lantas Polres Sukabumi Siagakan Personil di Titik Strategis
Saat ini, selain mengamankan pelaku, petugas Polres Sukabumi juga telah menyita sejumlah barang bukti. “Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan adalah pakaian korban, kemudian fotokopi kartu keluarga dan akte lahir, kemudian visum et repertum,” kata Rita.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. tunjukkan barang bukti
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 , 2, dan 3 , dan atau Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang Undang tentang menyetubuhi anak di bawah umur, dengan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (*)