SUKABUMITREN.COM - Sebanyak 19 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi, atau dikenal sebagai knalpot brong, diamankan petugas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota. Tindakan tegas itu dilakukan petugas saat menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) akhir pekan di Jalan Ahmad Yani, Cikole, Kota Sukabumi, pada Sabtu malam, 18 Mei 2024.
KRYD akhir pekan yang digelar secara gabungan bersama Subdenpom III/1-2 Kota Sukabumi itu, merupakan upaya Polres Sukabumi Kota untuk menertibkan para pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasi Humas, Iptu Pol. Astuti Setyaningsih, mengatakan pada Minggu pagi, 19 Mei 2024, di Polres Sukabumi Kota, bahwa penindakan atas belasan pelanggar lalulintas itu merupakan upaya preventif Polres Sukabumi Kota, dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalulintas (kamseltibcarlantas).
“Memang betul, tadi malam, saat kami menggelar KRYD akhir pekan bersama rekan-rekan dari Subdenpom, kami telah mengamankan 19 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Dan, semua pelanggar lalulintas tersebut sudah kami tindak menggunakan surat tilang,” ujar Astuti
“Tentunya, ini merupakan upaya preventif Polres Sukabumi Kota dalam rangka menjaga situasi kamtibmas menjelang libur akhir pekan, serta menjadi upaya preventif kami dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kamseltibcarlantas,” tambah Astuti.
Astuti juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tertib dalam berlalulintas, dan mematuhi peraturan lalulintas untuk menghindari kecelakaan lalulintas.
“Bila ada warga yang mengetahui atau melihat pemilik atau pengendara yang masih memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, dapat memberitahukannya kepada kami, melalui call center 110, maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” ungkap Astuti. (*)