SUKABUMITREN.COM - Mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, periode 2014/2019, berinisial AS, pada Jumat, 20 September 2024, resmi ditahan Polres Sukabumi Kota. Penahanan dilakukan karena yang bersangkutan diduga melakukan korupsi dana desa, yang bersumber dari APBN Desa Citamiang, tahun anggaran 2018-2019.
Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Senin, 23 September 2024, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, dana desa itu diduga digunakan AS untuk kepentingan pribadinya, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 201.192.053.
Baca juga: Rampas 2 Unit Sepeda Motor di Kota Sukabumi, 3 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
“Dana desa ini digunakan AS untuk kepentingan pribadinya, seperti kampanye pemilihan kepala desa, hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 201.192.053,” kata Rita.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.
Kasus dugaan korupsi oleh AS itu mulai terkuak saat Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan reguler pada 2022. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan. Semisal pembangunan di Kampung Randu dengan biaya sebesar Rp 175 juta, serta pengadaan kamera dan pembangunan balai rakyat, yang sebagian anggarannya digunakan oleh AS.
Inspektorat Kabupaten Sukabumi kemudian melaporkan AS ke Polres Sukabumi Kota pada Juli 2022. “Dari situ, kita mulai melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, kita tingkatkan statusnya ke penyidikan di tahun 2023. Kemudian dilakukan gelar perkara di bulan Juli 2024, untuk penetapan tersangka,” tutur Rita.
Saat proses penyelidikan tengah berjalan, AS sempat mengembalikan uang berjumlah total Rp 60 juta dengan cara dicicil. “Pertama, pelaku mengembalikan uang Rp 10 juta. Terus Rp 40 juta pada saat lidik. Dan Rp 10 juta pengembalian uang pada saat statusnya sidik,” urai Rita.
Petugas Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota kemudian menetapkan AS sebagai tersangka. Petugas lalu melakukan pemanggilan terhadap AS sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan oleh AS. Bahkan, pelaku akhirnya buron dan tidak diketahui keberadaannya.
Pihak keluarga AS juga mengaku tidak mengetahui keberadaan pelaku, karena sudah bercerai dengan istrinya. “Makanya, kita menyimpulkan, bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif,” tegas Rita.
Tersangka AS kini ditahan di Polres Sukabumi Kota
Baca juga: Shuttle Bandara-Kota Wisata, 10 Tahun Melayani Tepat Waktu
Setelah lama melakukan pencarian, petugas Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah temannya di Kampung Cijabon, RT 21/RW 07, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Paska tidak lagi menjabat sebagai kepala desa, pelaku bekerja sebagai buruh serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pelaku pun mengaku menggunakan uang dana desa itu untuk kampanye kepala desa pada 2020.
“Uang digunakan untuk dana kampanye pemilihan kepala desa di tahun 2020. Karena, saat itu, AS masa jabatannya sampai tahun 2019. Nah, di tahun 2020, ia akan mencalonkan lagi menjadi kades, dan uang kampanyenya menggunakan dana desa. Namun, AS tidak terpilih atau tidak menang,” ungkap Rita.
Tersangka AS dibawa petugas ke ruang tahanan
Atas perbuatannya itu, AS dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit empat tahun.
Baca juga: Biar “Wasting Time” Akhir Pekan Tidak “Kaleng-Kaleng”, “Klik Abisss” NBS Radio
Pelaku juga dikenai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit satu tahun.
Barang bukti yang diamankan Polres Sukabumi Kota
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah bundel dokumen. Kemudian uang tunai sebesar Rp 10 juta. Saat ini, pelaku mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Sukabumi Kota, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rita. (*)