Mengaku Bisa Gandakan Uang 10 Kali Lipat, 7 Terduga Pelaku Ditangkap Polres Sukabumi Kota

Rabu, 18 Sep 2024 18:59
    Bagikan  
Mengaku Bisa Gandakan Uang 10 Kali Lipat, 7 Terduga Pelaku Ditangkap Polres Sukabumi Kota
IG @polres_sukabumikota

Tujuh terduga pelaku yang ditahan di Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 04:00 WIB, menangkap tujuh terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang di daerah Ciwalen, Cianjur. Para terduga pelaku ini kemudian dihadirkan ke hadapan para wartawan di Mapolres Sukabumi Kota pada hari yang sama, Minggu, 15 September 2024.

Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Rabu, 18 September 2024, dalam kesempatan itu, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M,, mengungkapkan, modus penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan sindikat ini, adalah dengan berpura-pura memiliki kemampuan menggandakan uang hingga 10 kali lipat.

undefinedundefinedundefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Baca juga: 2 Ormas Bentrok di Kota Sukabumi, 7 Anggota Ormas Diamankan Polres Sukabumi Kota

“Dengan modus berpura-pura bisa menggandakan uang sebanyak 10 kali lipat kepada korban. Dan (korban) dan harus membayar uang administrasi penggantian seri terlebih dahulu,” ucap Rita.

Sindikat ini diketahui telah melancarkan aksi kriminalnya itu di beberapa lokasi, dan sukses meraup uang pa ra korban hingga mencapai jumlah Rp 850 juta. “Total hasil (yang diperoleh) para pelaku (dalam) melakukan perbuatan tersebut, yaitu (uang) sebesar Rp 850 juta,” kata Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedKetujuh terduga pelaku saat dihadirkan di Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Agustus-September, Polres Sukabumi Ungkap 22 Kasus Narkotika dan Obat Keras Terlarang, 34 Tersangka Ditangkap

Sejumlah barang bukti pun ikut diamankan bersama ketujuh terduga pelaku ini. “Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu dua kotak kayu warna hitam, yang berisi 30 lembar uang mainan Doraemon pecahan Rp 100 ribu, dua unit kendaraan roda empat, kemudian tujuh unit handphone dengan berbagai merk,” tutur Rita.

Atas perbuatannya itu, ketujuh terduga pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

undefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Hilang Senin di Perairan Palabuhanratu Sukabumi, Lang Lang Buana Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia

Rita kemudian juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati kepada orang yang baru dikenalnya. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi, dan tidak mudah percaya kepada sesesorang, yang apalagi baru dikenal, kemudian tergiur dengan janji-janji yang tidak masuk akal,” ujar Rita.

“Bila menemukan atau mengalami sesuatu tindak pidana, segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, sehingga dapat diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” tegas Rita. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Hadapi Fenomena “Social Justice”, Ditreskrimsus Polda Jabar Gelar In-House Training Personil
Korupsi Rp 5,4 Miliar, 3 Mantan Pejabat RSUD Palabuhanratu Sukabumi Ditahan Polda Jabar
Dipindah ke Lapas Kebonwaru Bandung, Tersangka Korupsi PKBM Sukabumi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Bang Ben Setelah 29 Tahun Kepergian: Seniman Komplit-Plit yang Sulit Terlupakan dan Sulit Tergantikan
Sebulan Kurang Sepekan, Dunia Hiburan Tanah Air Kehilangan 2 Artis Perempuan
Mobil Tabrak Sepeda Motor di Jalan Raya Sukabumi Bogor, 2 Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia
Kabar Duka: Artis-Dosen-Politisi Marissa Haque Meninggal Dunia
Dalam 10 Hari, 2 Warga meninggal Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Sukabumi
Kesaksian Warga di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, “Saya Sempat Teriak, Kereta, Kereta”
Tabrak Kereta Api Bogor-Sukabumi, Pengendara Sepeda Motor Berusia 13 Tahun Meninggal Dunia
Diduga Terjatuh Saat Ambil Bambu, Lelaki 63 Tahun Ditemukan Meninggal di Saluran Irigasi Cikopak Sukabumi
Dikeroyok dan Dianiaya 4 Remaja di Cikole Sukabumi, Pemicu Peristiwa Ternyata Korban Sendiri
Keroyok dan Aniaya Pengendara Sepeda Motor, 4 Remaja Belasan Tahun Diamankan Polres Sukabumi Kota
Cuaca Ekstrim Landa Sukabumi, Rumah Warga 4 Desa dan Lapas di Kecamatan Warungkiara Rusak
Cari Bibit Pecatur Anak Jalanan, Cibadak Catur Club Rutin Gelar Pertandingan di Emperan
KRYD Sabtu Malam Polres Sukabumi: Tindak Sopir-Kernet Mabuk, Pemuda Nongkrong, dan Angkutan Umum Berotator
Agar Hidup Tidak Semakin Pelik, Hindari Berkawan dengan Orang “Toxic”
Treatment di “Babylin Beauty Bar”: Bagi yang Ingin Secantik Selebgram dan Artis Tenar
6 Terduga Pelaku Penyerangan Pasar Cibadak Sukabumi Ditangkap Polisi, 1 Terduga Pelaku Berusia 16 Tahun
Serang Warga di Pasar Cibadak Sukabumi, Terduga Pelaku: “Emang Janjian Mau Perang”