SUKABUMITREN.COM - Dua terduga pelaku perampasan sepeda motor disertai penganiayaan terhadap anak di bawah umur di depan toko elektronik Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada 22 Juni 2024, berhasil ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Selasa, 10 September 2024, kedua terduga pelaku itu berinisial WAB dan AC, yang masing-masing berusia 44 dan 42 tahun.
WAB ditangkap di Lebak, Banten, pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 15:00 WIB. Sedangkan AC diamankan di sebuah kawasan perumahan di Cikembang, Sukabumi, pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 02:00 WIB.
Satu terduga pelaku lainnya hingga kini masih buron, dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sukabumi Kota.
Baca juga: Tangkap 3 Pelaku, Polres Sukabumi Temukan dan Kembalikan Sepeda Motor Warga yang Hilang Dicuri
Korban aksi perampasan sepeda motor disertai penganiayaan itu adalah MAN, seorang anak lelaki yang masih berusia 17 tahun. (*)