SUKABUMITREN.COM - Tiga dari 10 terduga pelaku komplotan pencuri uang dengan modus kempeskan ban dan pecah kaca mobil, pada Minggu, 1 September 2024, diringkus petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di rumah seorang kerabatnya di Jalan Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Tiga hari setelah ditangkap, ketiga terduga pelaku asal Pesawaran, Lampung, berinisial DD, YBP, dan RA, yang masing-masing berusia 25, 26, dan 29 tahun ini, dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sukabumi Kota, Selasa, 3 September 2024.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi (tengah), saat jumpa pers di Polres Sukabumi Kota
Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Rabu, 4 September 2024, dalam jumpa pers itu, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H, S.I.K, M.M, mengungkapkan, bahwa ketiga terduga pelaku itu sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, saat akan ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
“Petugas kami akhirnya melakukan tindakan tegas terukur kepada tiga terduga pelaku ini,” ucap Rita.
Tindakan terukur dilakukan atas pelaku saat penangkapan
Baca juga: Upacara Peringatan HUT Polwan ke-76 di Polres Sukabumi, AKBP Samian: “Tugas Polisi Wanita itu Berat”
Ditambahkan Rita, ketiga terduga pelaku itu bersama tujuh anggota komplotannya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sukabumi Kota. Ketujuh anggota komplotan yang kini masih dalam pencarian itu, menurut Rita, masing-masing berinisial Y, BI, W, T, BI, S, dan M. “Dari tujuh DPO itu, enam asal Lampung dan satu dari Jakarta,” ujar Rita.
Ketujuh orang ini, bersama tiga terduga pelaku yang berhasil ditangkap, diduga telah melakukan aksi pencurian uang dari dalam mobil, dengan modus kempeskan ban dan pecah kaca, di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, serta tiga TKP di Cianjur, dan dua TKP lainnya di Bogor.
Baca juga: September Ceria, Stadion Walagri Mulai Dibangun di Sukabumi
“Modus yang dilakukan adalah dengan menancapkan paku ke ban kendaraan korban. Kemudian membuntuti dan memecahkan kaca mobil korban yang sedang terparkir, serta membawa lari uang korban,” ungkap Rita.
Barang bukti yang disita petugas dari tangan terduga pelaku
Khusus di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, komplotan ini diketahui telah menggasak uang yang hendak disetorkan ke bank senilai Rp Rp 500 juta, dari dalam mobil milik PT Putra Prima Agung, di halaman parkir pool bus Damri di Jalan K.H. Ahmad Sanusi, RW 02/RW 09, Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 10:20 WIB.
Sebelumnya, pada Kamis, 2 Mei 2024, sekitar pukul 14:00 WIB, komplotan ini diduga juga telah mencuri uang senilai Rp 220 juta yang baru diambil dari Bank BCA, dan tersimpan dalam mobil milik PT Manggala Gita Karya, di depan kantor PLN, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Aksi pencurian uang dengan modus serupa diduga juga dilakukan komplotan ini pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 11:50 WIB, di depan Rumah Makan Pak Nano di Jalan Pabuaran, RT 04/RW 06, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Saat itu, para terduga pelaku membawa kabur uang sebesar Rp 11 juta milik sebuah SPBU, yang hendak ditukarkan ke bank oleh korban bernama Umar Syarif.
Bukti rekaman CCTV atas aksi terduga pelaku pada 22 Juli 2024
Atas seluruh perbuatannya itu, menurut Rita, terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dan atau pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). “Ancaman hukumannya masing-masing selama tujuh dan 12 tahun penjara,” tegas Rita. (*)