Bertebaran Liar dan Meresahkan Masyarakat, Ribuan APK di Kota Sukabumi Ditertibkan Petugas Satpol PP

Minggu, 11 Aug 2024 18:46
    Bagikan  
Bertebaran Liar dan Meresahkan Masyarakat, Ribuan APK di Kota Sukabumi Ditertibkan Petugas Satpol PP
Riza fauzi

Penertiban APK oleh petugas Satpol PP Kota Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi pada Minggu, 11 Agustus 2024, menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang bertebaran liar di jalan-jalan Kota Sukabumi. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Yodi Darmawan, mengatakan, kurang lebih ada 1.890 spanduk, baliho, hingga banner yang mayoritas APK itu, merupakan spanduk tak berizin.

Sebelumnya, menurut Yodi, banyak laporan dan keluhan dari masyarakat perihal APK tersebut. Laporan dan keluhan itu ditindaklanjuti melalui surat edaran Walikota bernomor HK.02.01/1438/V/12/SatpolPP/2024 tentang larangan memasang baliho, spanduk, poster, reklame, dan bentuk lainnya pada sarana-prasarana publik dan taman, serta memaku pada pohon pelindung di wilayah Kota Sukabumi.

Baca juga: Hadir di Rai Hergun, Iyos Somantri Dapat Dukungan Politisi Gerindra Sebagai Bakal Calon Bupati Sukabumi

“Penertiban ini sebetulnya rutin kita laksanakan beberapa bulan. Kita laksanakan ke belakang, karena kita melaksanakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tentang ketertiban umum lingkungan hidup, tentang penyelenggaraan perhubungan, tentang pajak dan retribusi daerah,” kata Yodi.

“Kebetulan, sebulan ke belakang itu banyak (warga masyarakat) komplain ke kita, satpol PP maupun ke Bapak Pj. Walikota (Sukabumi) tentang ketidaktertiban pemasangan reklame, banner, baliho, dan bentuk lainnya,” ujar Yodi.

undefined

Baca juga: Curi Kabel Telekomunikasi di Sukabumi, 1 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi dan 1 Lagi Masih Buron

Ditambahkan Yodi, penertiban ini dilakukan selama empat hari, mulai 8-11 Agustus 2024. Sebelum ditertibkan, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada pihak pemasang spanduk untuk mencabut spanduk secara mandiri.

“Sebelum penertiban, kita melaksanakan sosialisasi dulu dengan menyebarluaskan surat edaran Walikota tersebut ke pelaku usaha, karena penertiban kita itu penertiban (spanduk) komersil dan non komersil. Jadi, semua spanduk dan lain-lain tadi itu tidak ada kekhususan. Jadi, kita menyebarluaskan (surat edaran) kepada pelaku usaha, kepada lembaga pendidikan, Bawaslu, KPU, dan ke partai politik, ke kantor DPC-nya masing-masing, kita sudah sebarkan,” tutur Yodi.

undefined

undefined

Baca juga: Aniaya Pengamen Hingga Tewas di Kota Sukabumi, 2 dari 4 Terduga Pelaku adalah Bapak dan Anak

Seiring penertiban itu, beberapa ruas jalan di Kota Sukabumi pun telah disisir petugas Satpol PP, antara lain Jalan Bhayangkara, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan RE Martadinata, Jalan R. Syamsudin, SH, Jalan Suryakencana, Jalan Ahmad Yani, Jalan Nyomplong, Jalan Tipar, Jalan Pemuda, Jalan Otto Iskandar Dinata, Jalan Didi Sukardi, dan Jalan Pelabuhan II.

“Belum kita masuk ke Jalur Lingkar Selatan dan jalan-jalan kecil lainnya di sekitar kota. Masih banyak (yang harus ditertibkan),” ucap Yodi.

undefined

undefined

Baca juga: 4 Terduga Pelaku Aniaya Pengamen Hingga Tewas di Sukabumi Ditangkap, 1 Terduga Pelaku Berusia 68 Tahun

Dari hasil penertiban di lapangan, menurut Yodi, spanduk dari bakal calon kepala daerah dan partai politik yang paling mendominasi. Total keseluruhan, ada sekitar 80 persen spanduk liar dan jenis lainnya merupakan alat peraga kampanye (APK).

“Dari bakal calon kepala daerah mendominasi, karena bulan-bulan sekarang memperkenalkan diri beliau-beliau, daripada yang komersil,” ungkap Yodi.

Baca juga: Persiapkan Pengamanan Pilkada 2024, Polres Sukabumi Gelar Kegiatan Simulasi Sispamkota

Yodi pun mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar melakukan pemasangan spanduk dengan tertib, tidak di tempat-tempat yang dilarang, menjaga ketertiban umum, serta tidak mengakibatkan dan mencelakai orang lain dan pengguna jalan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Usia Kepala 6 Masih Korupsi, Kepala PKBM Sukabumi Terancam Hukuman 20 Tahun Dalam Bui
Hadapi Fenomena “Social Justice”, Ditreskrimsus Polda Jabar Gelar In-House Training Personil
Korupsi Rp 5,4 Miliar, 3 Mantan Pejabat RSUD Palabuhanratu Sukabumi Ditahan Polda Jabar
Dipindah ke Lapas Kebonwaru Bandung, Tersangka Korupsi PKBM Sukabumi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Bang Ben Setelah 29 Tahun Kepergian: Seniman Komplit-Plit yang Sulit Terlupakan dan Sulit Tergantikan
Sebulan Kurang Sepekan, Dunia Hiburan Tanah Air Kehilangan 2 Artis Perempuan
Mobil Tabrak Sepeda Motor di Jalan Raya Sukabumi Bogor, 2 Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia
Kabar Duka: Artis-Dosen-Politisi Marissa Haque Meninggal Dunia
Dalam 10 Hari, 2 Warga meninggal Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Sukabumi
Kesaksian Warga di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, “Saya Sempat Teriak, Kereta, Kereta”
Tabrak Kereta Api Bogor-Sukabumi, Pengendara Sepeda Motor Berusia 13 Tahun Meninggal Dunia
Diduga Terjatuh Saat Ambil Bambu, Lelaki 63 Tahun Ditemukan Meninggal di Saluran Irigasi Cikopak Sukabumi
Dikeroyok dan Dianiaya 4 Remaja di Cikole Sukabumi, Pemicu Peristiwa Ternyata Korban Sendiri
Keroyok dan Aniaya Pengendara Sepeda Motor, 4 Remaja Belasan Tahun Diamankan Polres Sukabumi Kota
Cuaca Ekstrim Landa Sukabumi, Rumah Warga 4 Desa dan Lapas di Kecamatan Warungkiara Rusak
Cari Bibit Pecatur Anak Jalanan, Cibadak Catur Club Rutin Gelar Pertandingan di Emperan
KRYD Sabtu Malam Polres Sukabumi: Tindak Sopir-Kernet Mabuk, Pemuda Nongkrong, dan Angkutan Umum Berotator
Agar Hidup Tidak Semakin Pelik, Hindari Berkawan dengan Orang “Toxic”
Treatment di “Babylin Beauty Bar”: Bagi yang Ingin Secantik Selebgram dan Artis Tenar
6 Terduga Pelaku Penyerangan Pasar Cibadak Sukabumi Ditangkap Polisi, 1 Terduga Pelaku Berusia 16 Tahun