SUKABUMITREN.COM - Petugas Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 02:00 WIB, berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian kabel milik PT Telkomsel, Sukabumi, berinisial MSP di daerah Bojongsawah, Kebonpedes, Sukabumi.
Dikutip dari akun Instagram @polres_sukabumikota, Jumat, 9 Agustus 2024, MSP bersama seorang rekannya berinisial M yang kini masih buron, diduga telah mencuri kabel telekomunikasi milik PT Telkomsel di Jalan Pembangunan, Kampung Babakan, Cibeureum, Kota Sukabumi, pada 16 Juli 2024.
Baca juga: Aniaya Pengamen Hingga Tewas di Kota Sukabumi, 2 dari 4 Terduga Pelaku adalah Bapak dan Anak
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis, 7 Agustus, 2024, mengatakan, seiring penangkapan atas terduga pelaku berusia 29 tahun itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna silver, dan satu gulungan kabel yang sudah diambil tembaganya.
“Kepada terduga pelaku, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Rita. (*)