SUKABUMITREN.COM - Dua diantara empat orang terduga pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap seorang pengamen di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Minggu, 4 Agustus 2024, ternyata merupakan pasangan bapak dan anak, warga Citamiang, Kota Sukabumi.
Keduanya adalah ES (68) dan JA (36), yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir. Bersama dua terduga pelaku lain, yakni MJY (30), HS (33), pasangan bapak dan anak itu dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sukabumi Kota, Kamis, 8 Agustus 2024, sebagai terduga pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang pengamen bernisial LFH.
Penganiayaan yang menewaskan korban berusia 36 tahun itu terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, di trotoar sebuah toko di Jalan Cikiray, Kebonjati, Cikole, Kota Sukabumi. Sebelumnya, pada 20 Juli 2024, telepon genggam Oppo F9 yang sedang di-charge oleh JA di depan Toko Asia, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cikole, Kota Sukabumi, hilang, karena diduga dicuri oleh LFH.
Aksi pencurian itu juga terekam CCTV, sehingga JA kemudian mencari keberadaan LFH, dengan dibantu bapaknya, ES, serta dua teman juru parkir lainnya, yakni MJY dan HS. Setelah sekian lama mencari, akhirnya pada Minggu, 4 Agustus 2024, keempat terduga pelaku itu berhasil menemukan LFH di depan Supermall Kota Sukabumi.
Baca juga: Aniaya Pengamen Hingga Tewas di Kota Sukabumi, 4 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
“Tepatnya (kejadian) di depan Supermall. Korban LFH ditemukan oleh JA, sehingga dikeroyok dan dianiaya, yang mana pada saat itu korban LFH masih dalam keadaan sadar. Setelah itu, korban dibawa ke Jalan Cikiray,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Rita Suwadi, saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis, 8 Agustus 2024.
“(Di tempat terakhir ini) MJY memukul ke arah wajah dan punggung (korban) berkali-kali, serta membanting (korban) sebanyak dua kali. Kemudian membenturkan (korban) ke tembok. HS memukul ke arah wajah pipi sebelah kiri (korban) sebanyak tujuh kali, dan menendang ke arah dada (korban) sebanyak satu kali. JA memukul ke arah muka (korban) dan menyikut ke arah lutut (korban) secara berkali-kali, dan ES menendang ke arah wajah (korban) sebanyak satu kali, hingga korban meninggal dunia di pinggir jalan, dan dibiarkan begitu saja,” tutur Rita.
Baca juga: Diduga Diserang Macan Tutul, 8 Kambing Milik Warga Cikidang Sukabumi Mati Misterius
Aksi penganiayaan yang dilakukan empat terduga pelaku itu terekam CCTV. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, menurut Rita, korban meninggal akibat luka yang cukup parah di bagian kepalanya. "Korban mengalami luka memar di bagian wajah, luka sobek di bagian pelipis kanan, luka bagian kepala, dan luka memar di bagian tubuh korban,” kata Rita.
Ditambahkan oleh Rita, terungkapnya kasus penganiayaan itu bermula dari penemuan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki di trotoar Jalan Cikiray, Senin, 5 Agustus 2024, dini hari.
Baca juga: Edarkan Sabu dan Obat Keras Terbatas di Kota Sukabumi, 3 Mahasiswa dan 7 Warga Dicokok Polisi
“Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia ini, berawal dari penemuan mayat di trotoar Jalan Cikiray, Cikole, Sukabumi, pada Senin, 5 Agustus 2024, dini hari,” ujar Rita.
Penemuan mayat itu kemudian ditindaklanjuti petugas Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Tim dengan cepat berhasil menangkap empat terduga pelaku penganiayaan itu, yakni MJY yang ditangkap di Baros, HS di Cikole, serta JA dan ES di Citamiang, Sukabumi.
Bersama penangkapan atas ke-4 terduga pelaku, petugas juga mengamankan satu buah flashdisk, yang berisikan rekaman CCTV saat para terduga pelaku melakukan penganiayaan tersebut. Barang bukti lain yang diamankan petugas adalah pakaian korban, satu pasang sepatu, dan hasil visum et repertum.
Atas perbuatannya itu, para terduga pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan meninggal seseorang, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun, serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal seseorang, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (*)