SUKABUMITREN.COM - Di usianya yang kini sudah 68 tahun, warga Citamiang, Kota Sukabumi, berinisial ES ini tentu tak pernah menyangka akan dihadirkan sebagai terduga pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Polres Sukabumi Kota. Namun, fakta itulah yang terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2024. Bersama tiga rekannya, yakni MJY (30), HS (33), dan JA (36), ES dihadirkan di Polres Sukabumi Kota sebagai terduga pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang pengamen bernisial LFH.
Dikutip dari akun Instagram @polres_sukabumikota, Kamis, 8 Agustus 2024, penganiayaan atas korban yang berusia 36 tahun itu terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, di trotoar sebuah toko di Jalan Cikiray, Kebonjati, Cikole, Kota Sukabumi. Kapolres Sukabumi, AKBP Rita Suwadi, mengatakan, terungkapnya kasus penganiayaan itu bermula dari penemuan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki di trotoar Jalan Cikiray, Senin, 5 Agustus 2024, dini hari.
Baca juga: Aniaya Pengamen Hingga Tewas di Kota Sukabumi, 4 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
“Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia ini, berawal dari penemuan mayat di trotoar Jalan Cikiray, Cikole, Sukabumi, pada Senin, 5 Agustus 2024, dini hari,” ungkap Rita, saat jumpa pers di Polres Sukabumi Kota, Kamis, 8 Agustus 2024.
Penemuan mayat itu kemudian ditindaklanjuti petugas tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Tim dengan cepat berhasil menangkap empat terduga pelaku penganiayaan itu, yakni MJY yang ditangkap di Baros, HS di Cikole, serta JA dan ES di Citamiang, Sukabumi.
Baca juga: Rumah Warga di Kampung Selatamiang Terbakar, Kapolres Sukabumi Kota Beri Tali Asih
Aksi penganiayaan yang dilakukan empat terduga pelaku itu terekam CCTV. Dalam rekaman CCTV itu, korban terlihat dianiaya oleh sejumlah orang. Salah satu pelaku berulang-kali menendang, memukul, dan membenturkan kepala korban ke tembok, serta menyeret dan membanting tubuh korban ke lantai.
Rita mengungkapkan, aksi pengeroyokan itu dipicu lantaran korban diduga telah mencuri telepon genggam milik MJY. Bersama tiga rekannya, yakni JA,HS, dan ES, MJY kemudian mencari korban. Setelah korban ditemukan, para pelaku langsung melakukan penganiayaan hingga korban tewas, dan dibiarkan tergeletak begitu saja di trotoar toko.
Baca juga: Edarkan Sabu dan Obat Keras Terbatas di Kota Sukabumi, 3 Mahasiswa dan 7 Warga Dicokok Polisi
“Tepatnya (kejadian) di depan Supermall. Korban LFH ditemukan oleh JA, sehingga dikeroyok dan dianiaya, yang mana pada saat itu korban LFH masih dalam keadaan sadar. Setelah itu, korban dibawa ke Jalan Cikiray,” ungkap Rita.
“(Di tempat terakhir ini) MJY memukul ke arah wajah dan punggung (korban) berkali-kali, serta membanting (korban) sebanyak dua kali. Kemudian membenturkan (korban) ke tembok. HS memukul ke arah wajah pipi sebelah kiri (korban) sebanyak tujuh kali, dan menendang ke arah dada (korban) sebanyak satu kali. JA memukul ke arah muka (korban) dan menyikut ke arah lutut (korban) secara berkali-kali, dan ES menendang ke arah wajah (korban) sebanyak satu kali, hingga korban meninggal dunia di pinggir jalan, dan dibiarkan begitu saja,” tutur Rita.
Baca juga: Bobol Kios Beras Untuk Modal Judi Online, Pedagang Ayam Potong Ditangkap Polsek Cikole Sukabumi
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, menurut Rita, korban meninggal akibat luka yang cukup parah di bagian kepalanya. "Berdasarkan pemeriksaan medis, korban mengalami luka memar di bagian wajah, luka sobek di bagian pelipis kanan, luka bagian kepala, dan luka memar di bagian tubuh korban,” kata Rita.
Bersama penangkapan atas ke-4 terduga pelaku, petugas juga mengamankan satu buah flashdisk, yang berisikan rekaman CCTV saat para terduga pelaku melakukan penganiayaan tersebut. Barang bukti lain yang diamankan petugas adalah pakaian korban, satu pasang sepatu, dan hasil visum et repertum.
Baca juga: Pelaku Buang Bayi di Ciemas Sukabumi Ditangkap Polisi, Ternyata Masih Kerabat Warga Penemu Bayi
Atas perbuatannya itu, para terduga pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan meninggal seseorang, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun, serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal seseorang, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Entah, apakah di usianya kini yang telah terhitung renta, ES sanggup menjalani hari-hari panjang di balik dinding penjara itu. (*)