SUKABUMITREN.COM - Seorang warga Karangtengah, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, berinisial JMF, pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 20:30 WIB, diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Cikole, Polres Sukabumi Kota. Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Minggu, 4 Agustus 2024, penangkapan atas pemuda berusia 30 tahun itu dilakukan petugas di mulut gang menuju rumah kontrakannya di Gang Karya Bakti 3, Desa Parungseah, Kabupaten Sukabumi.
Penangkapan atas JMF ini hanya berlangsung sekitar 10 jam setelah petugas Polsek Cikole mendapatkan laporan perihal aksi pencurian di kios beras “Lima Jaya”, yang berlokasi di Blok A, Pasar Pelita, Cikole, Kota Sukabumi. Dalam aksi pencurian itu, pelaku berhasil mengambil paksa 40 karung beras berukuran 25 kilogram dan uang tunai Rp 70 ribu.
Baca juga: Pelaku Buang Bayi di Ciemas Sukabumi Ditangkap Polisi, Ternyata Masih Kerabat Warga Penemu Bayi
Berdasarkan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi sosok terduga pelaku pencurian di kios beras itu, yakni JMF. Sehari-hari, terduga pelaku bekerja sebagai penjual ayam potong di Pasar Pelita.
Terduga pelaku menggunakan martil atau palu untuk membongkar kios beras tersebut. Seusai beraksi, terduga pelaku langsung pergi membawa 40 karung beras curiannya itu dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Seiring dengan penangkapan atas terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan palu dan sepeda motor tersebut, serta 14 karung beras yang belum berhasil dijual oleh terduga pelaku.
Baca juga: Terbungkus Handuk dan Menangis, Bayi Laki-Laki Ditemukan di Halaman Rumah Warga di Ciemas Sukabumi
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, pada Sabtu, 3 Agustus 2024, membenarkan penangkapan atas terduga pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara atas terduga pelaku, menurut Rita, aksi pencurian itu dilatarbelakangi oleh kebutuhan pelaku untuk mendapatkan uang demi dipakai judi online.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, JMF mengaku nekat mencuri karena membutuhkan modal untuk bermain judi online slot. JMF juga mengakui, bahwa dirinya dapat menghabiskan uang hingga Rp 9 juta dalam seminggu untuk bermain judi online slot,” ungkap Rita.
Baca juga: Diduga Sopir Kurang Konsentrasi, Bus MGI Tabrak Pohon Mahoni di Jalan Raya Sukabumi-Palabuhanratu
Saat ini, demi mempertanggung-jawabkan perbuatannya itu, JMF masih ditahan di Polsek Cikole. Terduga pelaku ini terancam pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)