SUKABUMITREN.COM - Polres Sukabumi Kota pada Senin, 29 Juli 2024, mengungkap kasus live streaming dengan modus pornografi. Dalam kasus ini, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni FSF selaku host atau talent, YPP sebagai admin keuangan, dan AB sebagai pemilik agensi. Ketiga tersangka masing-masing berusia 28, 33, dan 32 tahun. Perputaran uang dalam aksi kriminal ini mencapai miliaran rupiah, dan melibatkan agensi serta talent pornografi sebanyak 70 orang.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan, tiap talent memperoleh penghasilan dari hadiah (gift) saat live streaming, dengan jumlah berariasi antara Rp 20 ribu hingga Rp 2,4 juta. Setiap bulan, penghasilan yang didapat agensi dari perusahaan penyedia aplikasi live streaming itu mencapai Rp 1,3 miliar.
Baca juga: Dipimpin Kapolres Sukabumi Kota, KRYD Jaring Puluhan Pengendara Sepeda Motor
“Per bulannya, agensi Saudara AB menampung pembayaran dari perusahaan aplikasi ke salah satu rekening bank milik AB sebesar kurang lebih Rp 1.308.225.155 untuk pembayaran para talent. Besaran pembayarannya menyesuaikan dengan hasil gift yang didapatkan oleh para talent,” ungkap Rita, dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin, 29 Juli 2024.
Ditambahkan Rita, 10 persen dari penghasilan itu kemudian disisihkan untuk 70 talent, 70 persen untuk agensi, dan 30 persen untuk admin. Bila dihitung, para talent hanya memperoleh uang sekitar Rp 1,8 juta dari penghasilan sebesar Rp 1,3 miliar tersebut.
Baca juga: Viral di Media Sosial, Jembatan “Gelantungan” di Sungai Cikaso Sukabumi Segera Diperbaiki
Rita juga mengungkapkan, talent dan agensi tidak pernah bertemu secara tatap muka. Agensi merekrut talent dari media sosial. Menurut Rita, di Kota Sukabumi sudah ada dua orang yang teridentifikasi terlibat dalam praktek live streaming pornografi ini.
“Jadi, antara agensi dan talent itu tidak pernah bertemu. Mereka menggunakan nama nomor pribadi dan nama samaran. Kemudian, pengiriman uangnya melalui rekening BCA dan beberapa rekening lainnya,” tutur Rita.
Baca juga: Klarifikasi Selisih Anggaran 31 M pada APBD Kabupaten Sukabumi, Ade Dasep: “Semua Sudah Clear”
Saat ini, ketiga tersangka, yakni FSF, YPP, dan AB masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukabumi Kota. Rita memastikan, jumlah tersangka bisa jadi akan bertambah, mengingat banyaknya pihak yang telibat dalam kasus live streaming pornografi ini.(*)