SUKABUMITREN.COM - Petugas gabungan Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III-2 Sukabumi pada Sabtu, 13 Juli 2024, malam kembali menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Jalan Ahmad Yani, Cikole, Kota Sukabumi.
Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Minggu, 14 Juli 2024, pukul 09:50 WIB, dalam KRYD itu terjaring sejumlah kendaraan bermotor roda dua yang kedapatan melanggar aturan berlalulintas.
Baca juga: KRYD Akhir Pekan di Kota Sukabumi, Belasan Sepeda Motor Ber-knalpot Brong Diamankan Polisi
Tercatat 11 unit sepeda motor dan empat lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diamankan petugas. Mayoritas sepeda motor yang diamankan petugas adalah yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, atau dikenal sebagai knalpot brong.
Hingga Minggu, 14 Juli 2024, belasan sepeda motor itu masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. (*)