SUKABUMITREN.COM - Belasan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi alias dimodifikasi, atau knalpot brong, pada Sabtu, 22 Juni 2024, malam terjaring kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) petugas Polres Sukabumi Kota.
Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Minggu, 23 Juni 2024, KRYD itu dilaksanakan petugas Polres Sukabumi Kota di Jalan Ahmad Yani, Cikole, Kota Sukabumi.
KRYD akhir pekan ini sudah menjadi agenda rutin Polres Sukabumi Kota, guna menjaga kondusivitas Kota Sukabumi. Pada Sabtu pekan lalu, 15 Juni 2024, KRYD dilaksanakan bersama oleh Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Sukabumi, serta dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo,.
Saat itu, petugas mengamankan empat unit sepeda motor yang juga menggunakan knalpot brong. Petugas juga mengamankan empat pemuda berinisial E, S, D, dan D yang tengah nongkrong di Jalan Lingkar Selatan, Warudoyong, Kota Sukabumi.
Ketika diamankan petugas, dari tangan keempat pemuda itu disita dua bilah senjata tajam jenis golok, sebuah kunci letter T, dan tiga unit sepeda motor.
Baca juga: Gunakan Knalpot Brong, 19 Sepeda Motor di Sukabumi Diamankan Polisi
Selanjutnya, keempat pemuda itu beserta barang bukti dibawa untuk keperluan pemeriksaan ke Polsek Warodoyong.
Kepada wartawan, Minggu, 16 Juni 2024, melalui Kasi Humas, Iptu Pol. Astuti Setyaningsih, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, saat itu mengatakan, patroli tim gabungan tersebut merupakan bagian dari KRYD, guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di Kota Sukabumi.
“Memang betul, tadi malam (Sabtu, 15 Juni 2024), Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan Subdenpom III/1-2 Sukabumi menggelar KRYD (kegiatan rutin yang dtingkatkan) akhir pekan, dengan melakukan patroli ke beberapa lokasi yang berpotensi timbul gangguan kamtibmas,” ujar Astuti. (*)